Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Bantah Rekayasa Formulasi Pemberian Pesangon

Kompas.com - 19/03/2013, 15:08 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) membantah telah merekayasa formulasi pemberian pesangon kepada pensiunannya. Pihak BRI menegaskan, formulasi pemberian pesangon yang tertuang dalam SK Direksi BRI No : 883-DIR/KPS/10/2012 itu sudah sesuai UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 167.

Sekretaris Perusahan BRI, Muhamad Ali, mengatakan formulasi itu sudah melalui konsultasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun dari perwakilan pensiunan sendiri.

''Bahkan formulasi itu juga dibenarkan oleh Mahkamah Agung, dan memiliki kekuatan hukum tetap dari gugatan yang pernah dilakukan oleh kelompok pensiunan di Medan,'' kata Ali yang ditemui usai memantau aksi unjuk rasa di Gedung Plaza BRI Surabaya, Selasa (19/3/2013).

Sebenarnya, imbuh Ali, Direksi BRI masih menerima usulan formulasi dari sumber lain jika formulasi tersebut baik menurut direksi dan pensiunan. ''Unjuk rasa boleh saja, tapi akan lebih baik jika disampaikan secara dialog dan bijaksana,'' ujar dia.

Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Ali mengungkapkan, BRI telah melakukan analisis dan penilaian yang mendalam dan menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang telah diterima oleh para pensiunan saat ini.

Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, Ali menjelaskan, BRI telah menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam tiga kondisi hasil yang berbeda.

"Yakni, jika jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya (kompensasi) akan dibayar oleh BRI. Kedua, bila jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan kompensasi kepada pensiunan. Ketiga, bila jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan,” papar Ali.

Sementara itu, ratusan massa pensiunan BRI dari sejumlah daerah di Jatim, yang menamakan diri Forum Komunikasi Pensiunan BRI Perjuangan Pesangon (FKP3) Jatim, yang sebelumnya berunjuk rasa di depan gedung Kanwil BRI Jatim di Jalan Basuki Rahmat, akhirnya beralih ke depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo. Di Gedung Grahadi, perwakilan massa sempat diterima dan terlibat dialog dengan Asisten I Setdaprov Jatim, Asyhar.

Aksi mereka menuntut BRI sebagai perusahaan publik, patuh terhadap UU ketenagakerjaan dengan membayarkan kewajiban terhadap para pensiunannya, dalam hal ini uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com