JAKARTA, KOMPAS.com— Kasus menyangkut keikutsertaan Partai Bulan Bintang harus menjadi pelajaran penting bagi Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan kualitas putusannya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dengan dukungan administratif yang memadai.
Sikap KPU yang menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, disambut baik.
Direktur Eksekutif 7 Strategic Studies (7SS) Mulyana W Kusumah dan pengajar Universitas Diponegoro (Undip) Hasyim Asy'ari secara terpisah menilai keputusan KPU merupakan langkah bijak.
Pada Senin (18/3/2013), KPU memutuskan menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Pada Pemilu 2014 nanti, PBB mendapat nomor urut 14.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dipimpin hakim Arif Nurdu'a dengan anggota hakim Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo pada Kamis (7/3/2013) mengabulkan gugatan PBB dan meminta KPU menyertakan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2014.
Mulyana menyebutkan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tentang PBB sudah menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sah, bahwa PBB memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.
"Kecuali memiliki bukti tandingan yang lebih kuat. Tidak ada alasan legal bagi KPU kecuali melaksanakan putusan PT TUN," ujar Mulyana yang mantan anggota KPU, Senin.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Andalas (Unand), Saldi Isra, menyebutkan, sejak semula memang posisi PBB disebut sangat tipis kekurangannya dalam verifikasi.
Kondisinya tentu berbeda dan sangat berbahaya jika kemudian ada parpol yang sangat jauh kelayakannya dalam memenuhi persyaratan verifikasi, tetapi ternyata diloloskan oleh pengadilan.
Karenanya, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berhati-hati memutus soal tersebut. "Jangan sampai pengadilan dijadikan jalan pintas karena ketidakmampuan memenuhi verifikasi faktual," ujar Saldi.
Hasyim juga menyebutkan, proses hukum yang melibatkan parpol lain di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tetap harus dilanjutkan sampai ada putusan.
"Untuk kasus lain, KPU sedang menghadapinya di PT TUN. Jadi, ditunggu saja putusannya," sebut Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.