Bandar Lampung, Kompas -
”Kami sudah memeriksa 35 saksi dari kedua belah pihak, baik Forsil (Forum Silaturahmi Petambak) maupun P2K (Petambak Peduli Kemitraan). Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang akan melakukan gelar perkara bersama pada pekan ini untuk menyimpulkan hasil penyelidikan itu,” kata Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, Senin (18/3). Sementara perusahaan (PT CPB), ungkap dia, belum dimintai keterangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Ajun Komisaris Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan pihak mana yang bersalah. Kedua pihak yang bertikai, baik kelompok Forsil maupun P2K, sama-sama mengelak tudingan sebagai pemicu bentrokan yang mengakibatkan tiga orang tewas, satu kritis, dan puluhan lainnya luka-luka, Selasa (12/3), itu.
”Prosedur hukum (pemeriksaan saksi) tetap kami jalankan berimbang tanpa memberatkan satu kelompok. Pemeriksaan terus berlangsung sambil menunggu saksi yang tengah memulihkan diri akibat luka-luka. Yang jauh lebih penting sekarang adalah memulihkan situasi kantibmas (keamanan dan ketertiban) di sini dulu,” ujar Dwi.
Akhir pekan lalu, perwakilan P2K dan Serikat Pekerja Karyawan PT CPB melaporkan insiden itu kepada Komisi Nasional HAM dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan di Jakarta.