Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Pelaku Pemerkosaan Bergilir Biadab dan Tidak Bermoral

Kompas.com - 18/03/2013, 15:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan, tindakan pemerkosaan yang dialami seorang gadis remaja di Jakarta Timur menunjukkan betapa bejat dan buruknya moral para pelaku sehingga tega melakukan tindakan pemerkosaan secara bergilir dan, ironisnya, mayoritas pelaku masih berusia muda. Untuk itu, Arist berharap seluruh jajaran penegak hukum dapat serius menangani kasus ini agar nantinya para pelaku dapat dijatuhi hukuman berat.

"Nilai-nilai moral sudah tidak ada lagi dan saya kira itu perbuatan biadab dan di luar akal sehat manusia," kata Arist saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/3/2013).

Menurut Arist, faktor perubahan gaya hidup anak muda di zaman sekarang turut memberi andil bagi terjadinya kasus ini. Saat ini anak muda banyak yang menikmati gaya hidup bebas, tetapi tidak diimbangi dengan cukupnya ilmu pengetahuan yang dimiliki. Akibatnya, banyak anak muda yang bertindak di luar kontrol.

"Pemahaman mereka seks boleh bebas itu menjadi bukti tidak cukupnya pengetahuan (mereka) untuk itu," ujar Arist.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Jakarta Timur berinisial N (15), siswi sebuah SMK swasta, telah menjadi korban tindak kekerasan seksual akibat diperkosa oleh 13 orang pemuda di sebuah lapangan sepi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (11/3/2013) lalu.

Awalnya, korban berkenalan dengan seorang pria di Facebook. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu secara langsung di sebuah tempat. Namun, rupanya pria tersebut datang bersama sekitar 12 orang rekannya. Hal tersebut tak diketahui N, hingga akhirnya belasan pria tersebut memaksa gadis itu untuk menjadi pelampiasan nafsu seksualnya secara bergiliran.

Akibat peristiwa itu, N mengalami trauma berat dan harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil diagnosis tim dokter menunjukkan bahwa korban dalam kondisi penurunan mental akibat trauma meskipun kondisinya baik. Polisi sampai saat ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com