Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Perampok di Taksi Pratama Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2013, 14:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga perampok dan penganiaya LS dan FW, dua karyawati, di dalam taksi Pratama, ditangkap. Para pelaku yang ditangkap berinisial RH, RU, dan AS.

"Kita tangkap tiga orang pelaku di tempat berbeda. Mereka itu sopir taksi dan dua tersangka yang sembunyi di bagasi mobil," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/3/2013).

Rikwanto mengatakan, kedua korban tidak menyadari keberadaan AS dan RH yang bersembunyi di bagasi, yang terhubung dengan jok belakang taksi yang sudah di-setting bisa dibuka secara paksa dari dalam bagasi. Kedua karyawati yang berada di dalam mobil itu pun tak berdaya ketika sopir taksi, RU, bukan menolong, melainkan malah komplotan pencurian itu yang kemudian mengunci pintu melalui central lock dan mengancam dengan senjata tajam.

"Mereka keluar (dari bagasi) dan langsung masuk mengancam menggunakan pisau," ujar Rikwanto.

FW dan LS yang diancam senjata tajam pun pasrah dan menyerahkan seluruh harta mereka yang dikuras pelaku, termasuk memberikan PIN ATM mereka. "Mereka ngancem mau bunuh kita sama keluarga karena KTP kita diambil sama mereka. Kita dipaksa kasih tahu PIN ATM. Saya dihajar, ditampar, sama ditendang," ungkap LS, Kamis (14/3/2013) silam.

Para pelaku kemudian menggasak harta korban dengan nilai lebih kurang Rp 45 juta. Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian membuang korbannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Korban pulang setelah meminta bantuan pemuda yang melintas di lokasi dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya. Barang bukti yang diamankan petugas yakni empat senjata tajam, lima handphone, satu taksi Pratama warna putih bernomor polisi B 1871 CTB dengan nomor pintu TU 221, tiga sepeda motor, plakban, dan dua buku rekening.

Para tersangka tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kini mereka harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com