Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Tahun Penjara untuk Perantara Suap Hakim

Kompas.com - 18/03/2013, 13:19 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Heru Kisbandono, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Putusan dibacakan ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/3/2013).

Heru juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau subsider lima bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.

Heru merupakan salah satu terdakwa kasus suap hakim yang juga melibatkan hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan seorang pengusaha bernama Sri Dartutik. Dalam kasus tersebut Heru menjadi perantara suap untuk meringankan kasus yang membelit kakak Sri Dartutik, M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan.

Menurut hakim, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 ayat 1 (c) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah hal yang memberatkan yakni profesi terdakwa sebagai hakim yang justru tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Sedang hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah, memiliki tanggungan keluarga serta turut mengungkap peran hakim lain dalam kasus ini.

Mendengar putusan itu, baik pihak terdakwa ataupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Heru usai persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait putusan tersebut. Sementara itu penasihat hukumnya, Fajar Tri Nugroho, mengatakan pasal yang digunakan oleh majelis hakim yakni pasal 12 ayat 1 (c) UU RI No 31 tahun 1999 tidak relevan.

Menurut dia, dalam kasus ini Heru bukan sebagai hakim yang berperkara seperti halnya hakim Kartini. Melainkan hanya terlibat dalam kasus ini dan kebetulan berprofesi sebagai hakim. "Harusnya yang dikenakan pasal 11," ujarnya.

Seperti diketahui Heru ditangkap KPK bersama hakim Kartini di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 17 Agustus 2012. Di waktu yang hampir bersamaan juga ditangkap seorang pengusaha bernama Sri Dartutik yang tidak lain merupakan adik Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. Heru juga dikenal sebagai sahabat Yaeni yang diduga menjadi makelar dalam kasus ini.

Dari penangkapan itu petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap. Uang diduga untuk meringankan vonis terhadap Yaeni yang tersangkut kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com