Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU PPU Cetak 120.526 Surat Suara

Kompas.com - 18/03/2013, 06:53 WIB

PENAJAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur akan mencetak 120.526 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PPU pada 25 April 2013.

"Jumlah surat suara tersebut termasuk tambahan 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap 117.856 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Arfin, Senin (18/3/2013).

Ia menargetkan awal April mendatang surat suara dan kartu pemilih sudah mulai diterima KPU dari salah satu percetakan di Surabaya. "Anggaran surat suara itu Rp 190 juta, di mana satu surat suara dihargai Rp 1.500. Karena nilai anggaran tidak sampai Rp 200 juta, pekerjaan ini pakai penunjukan langsung saja," jelas Andi Arfin.

Ketua KPU PPU juga menyatakan, sebelum dicetak, contoh surat suara harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada para pasangan calon untuk dimintakan persetujuannya. "Pasangan calon boleh meminta perubahan, apakah foto, bentuk huruf. Yang tidak boleh diubah hanya nomor urut," kata Andi Arfin.

Setelah disetujui, katanya, barulah surat suara itu dicetak. Dalam pencetakan nanti, surat-surat suara itu disortir dan bila ditemukan surat suara yang rusak karena percetakan, akan dibuatkan berita acara dan surat suara itu langsung dimusnahkan.

Bahkan dalam proses pencetakan itu, sambung Andi Arfin, akan dikawal langsung anggota KPU PPU dan staf serta anggota polisi dari Polres PPU. Mereka akan dikirim khusus guna melakukan pengamanan pencetakan surat suara.

"Saat akan dimulai pencetakan surat suara, akan dipantau langsung termasuk menghitung jumlah surat suara saat mesin berhenti mencetak dan dibuatkan berita acara," ujarnya.

Setelah selesai dicetak, lanjut Andi Arfin, maka surat suara tersebut akan dikirim di Penajam. Surat suara akan dilipat dan didistribusikan kepada masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Masing-masing KPPS akan diberikan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2,5 persen," ucapnya.

Selain mencetak surat suara, tambah Andi Arfin, juga akan mencetak kartu pemilih yang jumlahnya sesuai dengan jumlah pemilih tetap. Nantinya, kartu pemilih akan didistribusikan kepada seluruh pemilih yang sudah terdaftar melalui KPPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com