Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dayak Meratus Tutup Wilayah Adat

Kompas.com - 18/03/2013, 01:05 WIB

BARABAI, KOMPAS.com - Masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menutup wilayahnya bagi orang dari luar, khususnya perusahaan yang akan melakukan eksploitasi dan ekplorasi.

Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari pelaksanaan pengadilan adat Dayak Meratus terhadap sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan PT Globalindo Agung Lestari di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah, Minggu.

Kepala Adat Suku Dayak Meratus Kalsel, Amir menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah proteksi terhadap wilayah adat. "Kami hanya melakukan upaya perlindungan terhadap wilayah adat agar tidak tercemar dan dicemari oleh kepentingan-kepentingan yang berpotensi merusak tatanan adat," kata Amir, Minggu (17/3/2013).

Pelaksanaan pengadilan adat dilakukan oleh masyarakat adat Dayak Meratus bersamaan dengan acara peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara.

Sebelumnya, masyarakat adat Dayak Meratus memutuskan untuk menggelar pengadilan adat terhadap PT Globalindo Agung Lestari yang dianggap bersalah telah memasuki dan melakukan aktivitas di wilayah adat tanpa izin.

Persidangan itu sendiri tidak dihadiri oleh pihak perusahaan dengan alasan aktivitas pengambilan titik kordinat yang mereka lakukan sebelumnya tidak melanggar ketentuan hukum.

Ia mengatakan, pelarangan terhadap orang luar masuk ke wilayah adat akan ditindaklanjuti dengan memperketat penjagaan. "Masyarakat adat akan melakukan penjagaan di wilayah adat dengan lebih ketat bahkan kalau perlu dengan mandau," katanya.

Ditambahkannya, sikap pihak perusahaan yang tidak menghadiri persidangan dipandang sebagai iktikad tidak baik sehingga mempengaruhi keputusan akhir pengadilan tersebut.

"Sikap pihak perusahaan yang tidak menghadiri persidangan justru memberikan dampak buruk terhadap hasil akhir pengadilan adat. Kami terpaksa mengambil keputusan lebih berat," tambahnya.

Keputusan akhir dari pelaksanaan pengadilan adat tersebut kemudian akan dituangkan dalam bentuk surat untuk kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan. Bila pihak perusahaan mengindahkan hasil keputusan tersebut maka akan berhadapan secara langsung dengan masyarakat adat Dayak Meratus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com