Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan Gatot sebagai Gubernur Terpilih Sumut

Kompas.com - 15/03/2013, 20:04 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Erry Nuradi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah meraih suara terbanyak.

Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU Sumut yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Medan, Jumat (15/3/2013) dengan surat nomor 20/Kpts/KPU-Prov-002/2013.

Penetapan tersebut dilakukan karena pasangan Gatot Pujo Nugroho-Erry Nuradi meraih suara terbanyak dengan meraih 1.604.337 suara atau 33 persen.

Pasangan nomor urut 5 itu mengalahkan pasangan Gus Irawan-Soekirman (nomor urut 1) yang meraih 1.027.433 suara atau 21,13 persen dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (nomor urut 2) dengan 1.183.187 suara atau 24,34 persen.

Sedangkan dua pasangan lain yakni Chairuman Harahap-Fadly Nurzal (nomor urut 3) meraih 452.096 suara atau 9,30 persen serta pasangan Amri Tambunan-RE Nainggolan (nomor urut 4) yang mendapatkan 594.414 suara atau 12,23 persen.

"Dengan perhitungan suara itu, KPU menetapkan pasangan nomor 5 Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih," kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution.

Usai rapat pleno tersebut, Irham mengatakan pihaknya masih menunggu selama tiga hari kerja guna mengetahui kemungkinan adanya gugatan tim pemenangan pasangan cagub Sumut lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika pihaknya tidak menemukan gugatan ke MK atas hasil pleno tersebut, KPU Sumut akan memproses keputusan itu sebagai persiapan pelantikan pasangan cagub terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com