JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar uang palsu di Terminal Tawang Alun, Jember, Jawa Timur, Kamis (14/3/2013) malam. Mereka adalah SM asal Muncar Banyuwangi, Jawa Timur dan RM asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu berbentuk ratusan ribu rupiah sebanyal lima bundel yang nilainya hampir Rp 50 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah telepon genggam.
Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Cecep Susatya kepada pers di Jember, Jawa timur, Jumat (15/3/2013) mengungkapkan, penangkapan sindikat pengedar uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat. Saat itu mereka sedang melakukan transaksi di sekitar kawasan terminal bus Tawang Alun.
Pada saat terjadi transaksi antara kedua pelaku dengan warga masyarakat, polisi langsung menangkap kedua pelaku pengedar uang palsu. Keduanya kini diamankan di Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku pengedar uang palsu akan dikenai pidana mengedar uang palsu dengan ancaman hukuman selama 10 tahun. Salah seorang tersangka, RM mengaku, uang palsu itu didapat dari seseorang di Yogyakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.