BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Penahanan Andri Yendra, petani yang menjadi tersangka kasus perambahan di Hutan Register 45 Mesuji oleh Kepolisian Daerah Lampung disesali pihak keluarga. Pada Jumat (15/3/2013), Andri Yendi yang ditahan di Markas Polda Lampung dijenguk istrinya, Ny Syva (35), anaknya, dan sejumlah aktivis dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung.
Ditemui para wartawan, Syva mempertanyakan penangkapan suaminya itu oleh polisi pada Senin (11/3/2013) lalu. Ia menganggap polisi tebang pilih dan tidak berpihak kepada rakyat. "Kenapa hanya suami saya yang ditangkap. Di sana (Register 45 Mesuji) kan ada banyak petani. Ada dari Moro-Moro, bahkan ada juga pom bensin dan restoran di sana," tukasnya.
Ia mengatakan, mereka menggarap lahan hutan itu untuk menyambung hidup. Lahan hutan ini kini banyak ditanami singkong dan ditinggali ribuan warga pendatang dari luar Mesuji.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Dono Indarto mengatakan, Andri ditangkap atas tuduhan mengoordinasi perambah dan menjualbelikan kawasan hutan tanaman industri yang izin pengelolaannya dimiliki PT Silva Inhutan Lampung itu. Tersangka diketahui membeli lahan hutan itu seluas 3,5 hektar are dari almarhum Effendi seharga Rp 23 juta.
Lahan ini kemudian diperjualbelikan ke warga lain yang datang dari berbagai daerah seperti Lampung Timur. Polisi memiliki sejumlah alat bukti seperti pemesanan alat berat untuk membuka lahan dan puluhan kuitansi jual beli lahan.
Andi dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Andi juga adalah seorang residivis dalam kasus serupa tahun 2010. Ketika itu ia dihukum kurungan 7 bulan.
"Tidak ada satu jengkal pun tanah di negeri ini yang tidak dilindungi hukum. Kami mengimbau masyarakat menaati hukum yang berlaku. Namanya tanah hutan tidak boleh digunakan untuk permukiman," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.