Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Mantan Napi Bisa Jadi Caleg, asalkan...

Kompas.com - 14/03/2013, 18:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum memberikan izin kepada mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Hal itu berlaku untuk narapidana dari semua tindak pidana, mulai dari kriminal sampai kasus korupsi. Namun, ada ketentuan atau syarat untuk mereka.

"Dia baru boleh mencalonkan setelah lima tahun dari masa bebas," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

Sigit mengatakan, hal itu sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu lima tahun setelah bebas dari tahanan dinilai telah cukup untuk memperbaiki perilaku mantan narapidana tersebut. "Itu amanat undang-undang," terangnya.

Namun, tak semudah itu untuk bisa menjadi caleg. Mereka juga wajib mengumumkan kepada media dan membuat surat pernyataan bahwa dia pernah dipidana dan tidak akan kembali mengulangi perbuatannya. "Dia harus umumkan ke media bahwa dia pernah dipidana berkaitan perbuatan dia di salah satu media lokal dan buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.

Hal itu tertuang dalam peraturan KPU tentang Pencalonan Nomor 7/2013 bahwa bakal calon yang terkena pidana harus menyertakan surat pernyataan dari yang bersangkutan dan bukti dipublikasi pada surat kabar dan SKCK yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Peraturan lain, calon anggota DPR/DPD yang dicalonkan oleh parpol lain harus mundur paling lambat pada masa perbaikan klarifikasi DCS. Sama halnya untuk penyelenggara dan panitia pemilihan umum. Mereka yang mencalonkan diri harus mundur sebelum pendaftaran dibuktikan dengan SK pemberhentian dikeluarkan sebelum masa pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com