Jakarta, Kompas
”Segera Komnas HAM mengambil langkah penguatan kelembagaan Komnas HAM terkait kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan Komnas HAM,” kata juru bicara buruh, Baris Silitonga, dari Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwawea, dalam kesempatan sama, menyatakan prihatin atas kekisruhan di tubuh komisioner Komnas HAM yang berlarut-larut.
”Persoalan giliran memimpin Komnas HAM setahun sekali dengan dalih
Dia menyatakan, massa buruh akan menduduki kantor Komnas HAM jika komisioner Komnas HAM tak menyelesaikan persoalannya. Buruh dirugikan oleh
Anggota staf Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, juga menyatakan prihatin atas kekisruhan yang terjadi di Komnas HAM. Para staf kantor perwakilan Komnas HAM Aceh; Palu, Sulawesi Tengah; dan Papua sudah mengirimkan surat keprihatinan ke Komisi III DPR.
”Kami mogok melayani komisioner, tetapi tetap melayani masyarakat,” kata Mimin.
Para buruh ditemui Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, Wakil Ketua Mohammad Imdadun, dan Wakil Ketua Bianto Bahriad. Siti mengatakan,
Koordinator Subkomisi Mediasi Komnas HAM Nur Kholis, secara terpisah, mengatakan, saat ini Komnas HAM menangani sekitar 100 kasus pelanggaran HAM, antara lain kasus perburuhan, konflik lahan, dan badan milik negara. Kasus perburuan bisa mencakup soal pelanggaran pemberian upah minimum regional, pemenuhan hak cuti, hak memperoleh upah lembur, hak beribadah, dan masalah tenaga kerja alih daya.
Dia mengakui, ketegangan di antara 13 komisioner Komnas HAM dalam menerjemahkan makna kolektif kolegial sempat menurunkan kinerja komisi itu pada Januari 2013. Namun, Februari-Maret, Komnas HAM sudah kembali bekerja dengan normal. ”Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab Komnas HAM,” katanya.