Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Uang Palsu Sejumlah Rp 159 Juta

Kompas.com - 13/03/2013, 15:34 WIB
Kontributor Pasuruan, Moh. Anas

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Jawa Timur, menyita lembaran uang palsu (upal) sejumlah Rp. 159.900.000 dari tiga warga sipil, Rabu (13/3/2013). Polisi juga menangkap tiga orang yang membawanya.

Ketiga tersangka bernama Kajen (60), warga Paserpan, Pasuruan, dan Muna'an (35) dan Kamalin (45), keduanya warga Kecamatan Tanggul, Jember. Ketiga tersangka mengaku berencana menjual dan mengedarkannya di wilayah Jawa Timur. Upal yang diamankan itu terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 yang dikemas dalam 15 bundel.

"Mereka ini sindikat pengedar uang palsu," kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Akbar Himana, Kapolres Pasuruan Kota.

Asep menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga di Pasuruan karena sering menemukan uang palsu. Dari laporan itu, polisi menciduk Kajen yang sedang melakukan transaksi jual beli upal. Polisi langsung mengembangkan dan menangkap dua warga lainnya, Muna'an dan Kamalin di Jember.

"Kajen mengaku membeli upal dari Muna'an dan Kamalin. Anggota (polisi) kemudian ke Jember untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya," jelasnya.

Ciri fisik upal ini memang tidak jauh berbeda dengan uang asli. Namun, jika diteliti pada lembaran uang tidak ditemui nomor seri, hologram tidak jelas, serta garis pita yang meragukan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sugeng mengatakan, pihaknya akan menjerat tiga tersangka dengan pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. "Yang ancamannya maksimal, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com