Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Enam Tersangka Penyerangan Mapolres OKU

Kompas.com - 13/03/2013, 14:24 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com — Setelah melakukan penyidikan secara estafet, Polisi Militer (PM) dari Kodam dan Mabes TNI menetapkan 6 tersangka penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka adalah anggota Armed Kodam II Sriwijaya.

Enam tersangka itu, yakni Mayor IA, Serma HM, Sertu IR, Pratu TM, Koptu EY, dan Prada DM. Mereka akan menjalani sidang di pengadilan militer.

"Jumlah tersangka bisa saja bertambah nantinya, dan dilihat sejauh mana peran mereka nanti," kata Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo, saat menggelar jumpa pers di Makodam II Sriwijaya, Rabu (13/3/2013).

Setelah penetapan tersangka ini, mereka ditahan di Pomdam II Sriwijaya, dan akan menjalani sidang yang diperkirakan berlangsung akhir Maret atau awal April. Namun, untuk Mayor IA, karena perwira, maka sidangnya akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Mamil di Medan, dan lainnya di Palembang.

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo memastikan, proses investigasi bentrokan TNI-Polri di OKU, Palembang, masih dilakukan. Hingga saat ini, jumlah pasukan TNI yang diperiksa bertambah satu orang lagi menjadi 31 personel. Dia mengatakan, proses investigasi TNI nantinya akan dicocokkan dengan investigasi yang dilakukan Polri.

Mengenai sanksi, tegas dia, berpegang pada prinsip tegas, yakni siapa yang salah harus dihukum. Sanksi yang akan diberikan, menurutnya, bisa sampai pada sanksi pemecatan jika memang memenuhi persyaratan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com