Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Bahuga Jaya Dihadirkan dalam Sidang Esok

Kompas.com - 12/03/2013, 21:41 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Nakhoda KMP Bahuga Jaya Sahat Maruli Tua dijadwalkan akan menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kalianda terkait kasus tenggelamnya kapal itu di Selat Sunda, Rabu (13/3/2013) esok.            

Sidang ini memeriksa dua terdakwa yaitu Nakhoda MT Norgas Cathinka, Ernesto Lat Jr, dan Mualim  I kapal tangker itu, Su Ji Bing. Menurut Humas PN Kalianda Afit Rufiadi, Selasa (12/3/2103) persidangan kasus itu saat ini memasuki tahap pembuktian. Kedua terdakwa mulai disidangkan secara terpisah, Kamis (28/2/2013) lalu.            

Persidangan ini menjadi hal yang sangat penting menyangkut status hukum Sahat Maruli yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal feri yang menewaskan tujuh orang itu. Berbeda dengan kedua awak MT Norgas Cathinka yang sudah disidangkan, berkas perkara Sahat Maruli hingga kini masih bolak-balik dari kejaksaan (penuntut umum) dan ke polisi (penyidik).

Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Heru Widjatmiko, Senin (11/3) mengatakan, selaku penuntut umum, pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus itu."Kami masih menunggu perkembangan terbaru, antara lain fakta hukum hasil persidangan (kasus pidana tabrakan KMP Bahuga Jaya dan MT Norgas Cathinka)," ujarnya.            

Selaku penyidik, Direktur Kepolisian Air Polda Lampung Komisaris Besar (Pol) Edion menyesalkan terus bolak-baliknya berkas perkara Sahat Maruli. "Kami sudah mengikuti petunjuk dari jaksa, tetapi mengapa berkas (Sahat Maruli) dikembalikan (P19) lagi? Kali ini malah tanpa ada petunjuk. Padahal, berkas dua tersangka lainnya sudah dilimpahkan (ke pengadilan). Ada apa ini?" ujar dia.        

Menurut Edion, dalam kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya, kesalahan tidak bisa ditimpakan pada pihak MT Norgas Cathinka semata. "Dalam tabrakan di laut, kesalahan itu ada pada kedua belah pihak. Saat kejadian, nakhoda Bahuga Jaya (Sahat Maruli) memang tengah tertidur. Namun, ia tetap tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Ini sama dengan nakhoda Norgas (Ernesto) yang juga tertidur saat tabrakan. Namun, dia tetap kami jerat," tukasnya.            

Pertanggungjawaban nakhoda dalam setiap kecelakaan kapal yang berlayar ini, ungkap Edion, diatur di dalam Pasal 249 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Sebuah kecelakaan kapal adalah tanggung jawab nakhoda, kecuali dapat dibuktikan lain berdasarkan undang-undang. Ini misalnya yang bersangkutan sakit," tukasnya.

KMP Bahuga Jaya tenggelam pada 26 September 2012 silam di perairan Selat Sunda usai bertabrakan dengan Norgas Cathinka yang bermuatan 3.000 metrik ton gas cair. Kapal berbendera Singapura ini kini masih ditahan di Pelabuhan Merak. Saat ini, kasus ini juga tengah disidangkan secara perdata di Pengadilan Negeri Serang, Banten, menyusul gugatan dari pihak Manajemen Bahuga Jaya yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Artalyta Suryani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com