Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Jatim Minta Peraturan Menteri ESDM Dicabut

Kompas.com - 08/03/2013, 19:02 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pelaku usaha transportasi yang bergabung dalam Organda Jawa Timur dan Organda Khusus Tanjung Perak mengancam menghentikan operasional armada mulai 20 Maret 2013. Ancaman itu akan direalisasikan jika Peraturan Menteri ESDM No 01/2013 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak dicabut.

Menurut Ketua DPC Organda Khusus Tanjung Perak Kody Fredi Lamahayu, Jumat (8/3/2013) di Surabaya, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 itu mengatur bahwa mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan harus menggunakan solar nonsubsidi.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Maret 2013 ini, justru memberatkan pengusaha angkutan. Alasannya, menurut Kody, kebijakan ini berpotensi menimbulkan biaya tinggi di sektor usaha angkutan, karena rata-rata angkutan truk organda itu serba guna. Armada tidak hanya mengangkut barang tertentu, dan bahkan ketika armada mengangkut barang yang sesuai Permen ESDM, petugas di SPBU tetap tidak mau mengisi solar bersubsidi.

Ketentuan tersebut menurut Kody justru diskriminasi, karena solar subsidi hanya untuk angkutan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Kerugian lain, tidak semua jaringan SPBU solar industri ada di daerah, dan hanya mudah ditemukan di perkotaan seperti Surabaya. Akibatnya, kelancaran perjalanan armada terutama ke luar kota sangat terganggu.

"Sediakan dulu SPBU khusus solar bagi industri, sehingga armada bisa beroperasi secara leluasa," katanya.

Ketua DPD Organda Jatim, HB Mustofa, menilai kebijakan Permen ESDM tersebut abu-abu alias tidak jelas. Pemerintah seharusnya menyiapkan infrastruktur terlebih dahulu, seperti penyediaan SPBU solar industri. "Jangan membuat kebijakan baru cari solusi, sehingga merugikan pelaku usaha," katanya.

Dengan kondisi seperti sekarang, pengusaha transportasi yang mengoperasikan sekitar 7.500 unit armada di Jatim justru meminta pemerintah menaikkan harga solar subsidi, atau seluruh transportasi yang menggunakan BBM solar harus menggunakan solar industri atau nonsubsidi.

"Biar lebih adil dan untuk menghindari kecurangan di lapangan atau cabut Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013," ujar Mustofa. 

Ia menambahkan, organisasi pelaku usaha sektor transportasi ini memberi batas waktu hingga 19 Maret 2013. Pemerintah harus membuat kebijakan yang baru paling lambat pada 19 Maret 2013. Jika tidak, armada tidak akan beroperasi mulai 20 Maret 2013 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com