Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPID Bali Minta Lembaga Penyiaran Netral dalam Pilgub

Kompas.com - 08/03/2013, 18:35 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mulai berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu Bali menjelang pelaksanaan Pilgub Bali bulan Mei mendatang. KPID akan mengawasi lembaga penyiaran yang akan digunakan sebagai media kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing.

"Terkait dengan pelaksanaan kampanye Pilkada Bali 2013, kami bersama KPU dan Panwas menyusun draft kesepakatan bersama bagaimana kampanye di lembaga penyiaran," ujar Ketua KPID Bali, Komang Suarsana saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2013).

KPID Bali meminta seluruh lembaga penyiaran mematuhi kaidah penyiaran dengan memberi kesempatan dan peluang yang sama kepada semua cagub-cawagub untuk berkampanye.

"Durasi iklan kampanye televisi per hari 10 spot iklan, maksimal 30 detik, kalau radio 10 spot iklan maksimal 60 detik," jelas Suarsana.

Lembaga penyiaran juga diminta menjaga independensinya dengan tidak memihak satu pasangan calon demi menjaga suasana kondusif saat Pilgub Bali. Kesepakatan bersama ini akan mulai berlaku tanggal 29 Maret mendatang setelah KPU Bali menetapkan pasangan cagub-cawagub yang berhak mengikuti Pilgub 2013. Jika ada lembaga penyiaran yang tidak mengindahkan kesepakatan ini, maka KPID akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com