Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga Elpiji Ditunda

Kompas.com - 08/03/2013, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina memutuskan menunda kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram. Hal ini sesuai rekomendasi pemerintah yang menilai jadwal kenaikan harga elpiji itu belum tepat sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menyampaikan hal itu, Kamis (7/3/2013), usai menghadiri lokakarya media tentang eksplorasi Pertamina EP di Menara Standard Chartered, Jakarta.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya menyatakan, Pertamina berhak menaikkan harga elpiji 12 kilogram tanpa meminta izin kepada pemerintah. Ini dimungkinkan karena pemerintah tidak memberikan subsidi untuk elpiji 12 kg. Namun, mereka boleh meminta saran kepada pemerintah mengenai rencana tersebut meski sebenarnya itu tidak perlu.

Meski demikian, ia menegaskan, rencana kenaikan harga elpiji 12 kg saat ini tidak tepat waktunya. ”Menurut pandangan saya sebagai Menko Perekonomian, waktu penyesuaian tidak tepat,” kata Hatta menegaskan.

Ali menjelaskan, sejauh ini belum ada pembahasan dengan pemerintah mengenai rencana Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg). Sebagai badan usaha milik negara, Pertamina akan mengikuti rekomendasi dari pemerintah selaku pemegang saham. ”Tentu pemerintah telah memahami, bisnis elpiji 12 kg merugi Rp 5 triliun sesuai hasil audit laporan keuangan 2012,” kata dia.

Sementara besaran kenaikan harga tidak akan dievaluasi lagi. Semula Pertamina akan menaikkan harga jual elpiji 12 kg menjadi Rp 2.166,67 per kg atau Rp 25.400 per tabung pada Maret 2013 sehingga harga jualnya naik dari Rp 70.200 per tabung menjadi Rp 95.600 per kg. Dengan kenaikan harga itu, bisnis elpiji 12 kg masih merugi Rp 3.500 per kg karena harganya masih di bawah harga keekonomian.

”Kami memahami perhatian pemerintah terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, kami mengevaluasi kembali rencana kenaikan harga elpiji 12 kilogram, untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi tersebut,” ujarnya.

Menurut Ali, Pertamina dituntut untung untuk meningkatkan nilai perusahaan sesuai UU Nomor 19/2003 tentang BUMN sehingga tidak boleh berbisnis yang merugi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar status elpiji 12 kg diperjelas, apakah termasuk barang subsidi atau nonsubsidi.

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai, keputusan Pertamina untuk menunda kenaikan harga elpiji 12 kg sangat politis.

”Artinya, waktu yang tepat itu kapan, apa parameternya? Apalagi ini mendekati pemilihan umum, tentu makin tidak tepat waktunya. Dengan kata lain, ini sebenarnya pelanggaran terhadap UU BUMN, karena undang- undang itu melarang BUMN menjual produk yang merugi,” kata dia menegaskan. (EVY)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com