Jakarta, Kompas -
Demikian pernyataan bersama Silaturrahim Ormas-Lembaga Islam (SOLI), yang terdiri atas puluhan organisasi Islam, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (7/3).
Hadir dalam acara itu, antara lain, Ketua Umum PP Muhammadiyah M Din Syamsuddin, Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Marwah Daud Ibrahim, Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Ali Mochtar Ngabalin, dan sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Taufik Abdullah.
Dalam pernyataan yang dibacakan Marwah, SOLI menentang tegas segala bentuk terorisme bermotif ideologi keagamaan dan politik. Terorisme adalah kejahatan terhadap umat manusia dan kemanusiaan yang tidak memiliki dasar ajaran dan akarnya di dalam Islam.
Setiap tindakan pemberantasan terorisme harus tetap berpijak pada prinsip, nilai, serta aturan hukum dan keadilan. Tak dibenarkan sewenang-wenang bertentangan dengan hak asasi manusia. Tindakan Densus 88 dalam banyak kasus terbukti melampaui kepatutan, kepantasan, dan batas kemanusiaan.
”Terorisme sebagai musuh bersama tak semestinya dihadapi dengan pendekatan bernuansa teror. Kami mendesak pemerintah mengevaluasi, mengaudit kinerja, termasuk keuangan, Densus 88 dan menggantikannya dengan lembaga yang profesional, berintegritas, dan melibatkan unsur masyarakat,” kata Marwah.
Din mengungkapkan, SOLI juga mendesak pemerintah agar membenahi akar terorisme, yaitu ketidakadilan dalam semua bidang kehidupan. Dengan berbagai caranya, organisasi masyarakat Islam juga berusaha memerangi terorisme.
Ali Mochtar berharap, sebagai lembaga bentukan Polri dan berada di bawah pemerintah, semestinya Densus 88 mau menerima kritik dari masyarakat, termasuk organisasi Islam. ”Kalau tidak bisa dievaluasi dan diaudit, terus Densus itu lembaga apa?” katanya.
Secara terpisah, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa perlu bagian dari Polri yang terlatih dan profesional untuk memberantas terorisme yang menyerang publik dengan bom dan senjata mematikan. Terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan perlu ditindak, dan ini tidak ada kaitannya dengan agama. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam penindakan, tentu perlu diperbaiki.
”Apa pun namanya, kita perlu bagian kepolisian yang terlatih untuk menangani terorisme. Kalau bagian itu salah tangkap, harus dilepaskan. Kalau ada penyiksaan, perlu sanksi disiplin. Artinya, lembaga ini harus lebih profesional dan disiplin,” katanya.(IAM)