Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan di Lapas, 'Pentolan' Napi di Baubau Dipindah

Kompas.com - 07/03/2013, 19:32 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Baubau, Sulawesi Tenggara memindahkan dua orang narapidana (napi), Yanteks dan Jina yang diduga sebagai pemicu keributan yang terjadi di dalam Lapas, Minggu (3/3/2013) lalu. Mereka dipindah ke Lapas Gunung Sari Klas I/A Makassar.

Menurut Kepala Lapas Klas II/ a Baubau, Erwin Supriyanto, pemindahan kedua napi tersebut bertujuan untuk menghilangkan kubu-kubu yang selama ini terjadi di dalam Lapas.

Selain itu, pemindahan kedua napi atas izin dari kantor wilayah Kemenhukum dan HAM Sultra, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pemindahan ini diakui Erwin, sesuai petunjuk dan saran Kapolres Baubau, AKBP Sunarto. "Jadi kami sudah laporkan ke kantor wilayah dengan tembusan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta dan memberikan izin untuk pemindahan napi tersebut," ungkap Erwedi saat dihubungi Kamis (7/3/2013).

Dikatakan Erwin, kubu-kubu yang ada di dalam Lapas bukan terbentuk saat para napi ini berada di dalam. Pembentukan kubu-kubu tersebut terjadi dari luar Lapas yang terbawa hingga ke dalam Lapas. "Langkah konkrit yang dilakukan dengan memisahkan mereka agar tidak membentuk kembali kubu-kubu yang ada di luar selama ini. Olehnya itu, kami sudah memindahkan dua napi dari kubu Yanteks karena diduga kedua napi tersebut selalu memicu gangguan kamtib didalam Lapas," ungkap Erwin.

Sebelumnya, lanjut Erwin, kedua kubu di dalam Lapas tersebut pernah menandatangani surat pernyataan damai dan tidak akan membuat keributan lagi. Dulu pun ada kebijakan yang dibuat oleh Lapas dengan memberlakukan sistem buka tutup pintu sel. Misalkan, dalam waktu tertentu pintu sel kubu A dibuka dan pada jam tersebut pintu sel kubu B ditutup dan sebaliknya.

Pascapenandatanganan surat pernyataan damai, kebijakan sistem buka tutup pintu sel belakangan sudah kurang diterapkan lagi oleh pihak Lapas karena petugas menganggap tidak ada lagi masalah. "Dulu pernah juga ada insiden sebelumnya hingga diberlakukan sistem buka tutup. Pascakejadian ini kami akan evaluasi kembali," ungkapnya.

Kedua napi tersebut, Yanteks dan Jika adalah dua dari empat pelaku pembunuhan yang terjadi diakhir Desember 2011 bertempat di rumah Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton, Abdul Rahim yang saat ini telah menjabat sebagai Kadis PU Kota Baubau. Kedua napi tersebut masing-masing divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Baubau.

Sebelumnya diberitakan seorang narapidana atas nama Buyung ditikam dalam Lapas kelas II/A Baubau, Sulawesi Tenggara oleh tiga napi lainnya yakni Aco, Rian dan Endy. Korban mengalami tujuh luka tusukan di sejumlah bagian tubuh.

Kepala Lapas Baubau, Erwedi Supriyanto mengatakan, kejadian tersebut merupakan kelalaian dari petugas lapas sendiri. Menurutnya, jumlah petugas pengamanan hanya tujuh orang dalam satu regu. Padahal, mereka menjaga atau mengawasi sedikitnya 424 orang di dalam Lapas yang memiliki daya tampung hingga 520 orang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com