DENPASAR, KOMPAS.com -- Seminggu menjelang hari raya Nyepi, Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar mengusulkan 148 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi Nyepi tahun ini. Dari ke-148 napi yang diusulkan, 6 di antaranya kategori remisi khusus II atau langsung bebas.
"Yang terkait PP 99 tahun 2012 ada 84, yang narapidana umum ada 58 dan langsung bebas 6 orang," ujar Kepala Lapas Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna seusai memimpin apel akbar pencanangan lapas bebas ponsel, pungli, dan narkoba di Lapas Kerobokan, Rabu (06/03/2013).
Hampir seluruhnya yang diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi ini adalah narapidana lokal Bali, karena sesuai aturan, yang berhak menerima remisi khusus hari besar keagamaan adalah pemeluk agama yang merayakan.
Aturan remisi yang semakin ketat dengan terbitnya PP Nomor 99 tahun 2012 dimana di dalamnya tercantum syarat menerima remisi harus menjadi "Justice Collabolator" diperkirakan cukup menghambat napi narkoba dan tindak pidana khusus lain yang masuk dalam PP tersebut.
Sebagai bahan perbandingan, remisi Natal yang diajukan Lapas Kerobokan untuk narapidana yang terkait PP 99 tahun 2012 tersebut sampai saat ini belum turun meski prosesnya sudah 4 bulan lebih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.