JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi memperpanjang pencegahan terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pragsono dan Asmadinata. Perpanjangan pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung.
“KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 1 Maret 2013,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/3/2013). Pencegahan ini, sebut dia, berlaku selama enam bulan ke depan.
Pragsono merupakan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, sedangkan Asmadinata adalah hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya berstatus saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Kartini. Sebelumnya, KPK sudah mencegah Asmadinata dan Pragsono, yang masa cegahnya habis pada 1 Maret 2013.
Dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kartini, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti. Ketiga tersangka tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. Heru dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan, beberapa waktu lalu.
Menurut jaksa, Heru berperan aktif menjadi perantara penyuap hakim Kartini, hakim Pragsono, dan Asmadinata. Penerimaan suap oleh Kartini diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Dalam menangani perkara korupsi mobil dinas itu, Kartini tidak sendirian. Pragsono dan Asmadinata juga tergabung dalam majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Terkait penyidikan kasus suap ini, KPK sudah memeriksa Yaeni, Pragsono, dan Asmadinata sebagai saksi untuk Kartini. KPK juga akan memeriksa hakim Lilik Nuraini yang semula menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Yaeni tersebut. Dia dimutasi karena terkena sanksi disiplin sehingga posisinya sebagai ketua majelis hakim digantikan Pragsono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.