Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Penimbunan Pantai Losari yang Diduga Ilegal

Kompas.com - 05/03/2013, 17:03 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulselbar mengusut kasus penimbunan tanah di bibir Pantai Losari, Makassar. Diduga, penimbunan yang dilakukan PT Bumi Anugerah Sakti tidak mengantongi izin. Penimbunan Pantai Losari itu rencananya untuk membangun hotel berlantai 22.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus, Komisaris Besar Polisi Pietrus Wayne didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi saat menggelar konfrensi pers di Markas Polisi Air (Polair) Polda Sulselbar, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Selasa (05/03/2013).

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dan sudah ada tiga orang yang bakal jadi tersangka. Ketiga calon tersangka itu yakni Direktur PT Bumi Anugerah Sakti berinisial J dan dua orang stafnya," beber Petrur.

Selain memeriksa ketiga calon tersangka, lanjut Petrus, kepolisian juga memeriksa empat saksi, yakni para pekerja dan instansi terkait.

"Izin penimbunan sama sekali tidak ada, apalagi amdalnya. Kita juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli seperti dari Badan Pertanahan Nasional, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Perikanan dan Kelautan," katanya.

Pengusutan kasus ini berdasarkan temuan penyidik sejak tahun lalu mengacu pada LP A/40/XI/2011/SPKT pada tanggal 30 November. Lokasi pastinya, yakni tepat berada di belakang Zona Cafe, samping Markas Polair Polda Sulselbar, Jalan Pasar Ikan, Makassar.

Dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan tahap penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, lalu menetapkan tersangka.

Kombes Pol Endi Sutendi menambahkan, penimbunan laut ilegal dilakukan sejak Januari tahun lalu. Adapun, pelanggarannya terungkap pada November. Modus operandi pelaku yakni menampung bahan material intake saluran air berupa batu gunung dan batu kali di bibir pantai.

"Ini yang kemudian tergerus oleh gelombang ombak laut sehingga menjadi daratan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada 2.100 meter persegi yang ditimbun perusahaan itu," tegasnya.

Menurut Endi, oknum di perusahaan tersebut bisa dijerat Pasal 73 ayat (1) huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a subsider Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Selain itu, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di bagian lain, pelaksana proyek PT Pembangunan Perumahan, Victor Sitomorang mengatakan, pihaknya hanya bekerja berdasarkan kontrak kerja. Menyangkut izin penimbunan laut, merupakan kewenangan perusahan pengembang.

"Kami hanya bekerja. Kalau disuruh pergi ya kami pergi. Kami bakal meminta penghentian pekerjaan apabila tahap pengusutan sudah masuk kategori penyidikan. Sekarang belum, tapi terus dipantau," katanya di depan penyidik Polda Sulselbar. Kini di lokasi penimbunan tanah telah dipasang garis polisi (police line).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com