Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Magelang Segel Perumahan Tanpa IMB

Kompas.com - 04/03/2013, 15:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Pembangunan perumahan Panorama yang teretak di Kampung Polosari, Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang, terpaksa dihentikan sementara. Hal tersebut dilakukan karena pihak pengembang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Tim gabungan dari satuan polisi pamong praja (satpol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Tata Kota (DKPT) Magelang mendatangi lokasi pembangunan perumahan sekitar pukul 10.45 WIB. Di lokasi, mereka langsung menancapkan palang penghentian atau segel pembangunan tersebut.

"Palang tetap akan dipasang sampai keluar surat IMB yang wajib dimiliki pihak pengembang," ujar Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Kota Magelang Jaka Prawistara di lokasi penyegelan, Senin (4/3/2013).

Menurut Jaka, pihaknya sudah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada PT Goda selaku perusahaan pengembang perumahan tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan terpaksa pihaknya langsung bertindak.

"Tidak memiliki IMB yang jelas melanggar Perda No 5/2012 tentang bangunan gedung," ujarnya.

Sementara itu, Marketing Manager PT Goda Norman mengaku, kejadian ini hanya salah paham saja antara pengembang, notaris, dan pemerintah. Pihaknya mengaku sudah memproses IMB di BP2T, tetapi memang belum keluar.

"Kami sudah mengajukan surat IMB sejak November 2012 lalu dan memang sampai sekarang belum keluar," katanya.

Perumahan ini, kata Norman, berada di atas lahan seluas 7.000 meter persegi. Rencana akan dibangun sebanyak 35 unit rumah tipe 36, 45, dan 54.

"Soal langsung didirikan bangunan meski belum ada IMB, itu pimpinan kami yang tahu. Namun, kami akan menyelesaikan permasalah ini secepatnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com