YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kecamatan Minggir Kabupaten Sleman, Utami Dewi (32) akhirnya di jemput paksa di rumah suaminya Perawang, Siak Indrapura, Riau Sabtu (2/3/2013).
Penangkapan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman ini dilakukan oleh tim gabungan dari kejari Sleman, Kejari Siak dan Tim Monitoring Center.
Utami Dewi yang berposisi sebagai bendahara ini, dinyatakan melakukan tindakan korupsi pada penyaluran dana PNPM tahun 2007-2010, yang seharusnya dana tersebut disalurkan kepada 70 kelompok penerima bantuan. Atas tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp 119 juta.
Kepala Kejaksaan Sleman Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, pihaknya sudah melakukan tiga kali pemanggilan namun Utami Dewi tidak pernah memenuhi panggilan.
"Setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan, kami mencoba menelusuri keberadaannya. akhirnya setelah melakukan penelurusan selama 1,5 bulan kami pastikan yang bersangkutan berada di Siak," Terangnya, Minggu (3/3/2013).
Sementara itu Muhammad Anshar tim Kejari Sleman, yang ikut menjemput tersangka ke Siak menjelaskan usai memastikan keberadaan tersangka di rumah suaminya, tim Kejari Sleman segera melakukan penjemputan langsung ke Siak.
"Pertama saat kami datangi yang bersangkutan tidak ada di rumah, baru sabtu kami berhasil menjemput tersangka di rumahnya," katanya.
Utami Dewi (32) bersama tim Kejari Sleman tiba di bandara Adisucipto, Yogyakarta sekitar pukul 10.20 pagi. Selanjutnya ia dititipkan di LP Wirogunan untuk menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.