Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Penipuan Rp 9 Miliar Tertangkap di Semarang

Kompas.com - 03/03/2013, 21:21 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang buronan kasus penipuan uang sekitar Rp 9 miliar bernama Hendry Daniel Setya ditangkap di Semarang, Minggu (03/03/2013). Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini ditangkap di depan Pasar Babadan, tepatnya Jalan Raya Semarang-Ungaran, Kabupaten Semarang sekitar pukul 18.15 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardyanto mengatakan terdakwa ditangkap saat mengendarai mobil Honda Odyssey H 9153 LA bersama seorang pria. "Ditangkap di jalan, lalu diamankan di pos polisi di situ kemudian baru dibawa ke kantor Kejati ini," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan karena adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Polres Semarang.

Agung mengatakan terdakwa yang ditangkap ini sudah menjadi buronan sejak 10 Januari 2013. Terdakwa berhasil kabur saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu terdakwa tengah menunggu persidangan dengan agenda putusan.

"Oleh pengadilan diputus satu tahun enam bulan, dengan tidak dihadiri terdakwa karena sudah kabur. Jaksanya masih menempuh banding, sedang terdakwa tidak karena kabur," katanya.

Menurut Agung, kaburnya terdakwa karena ada indikasi kelengahan petugas. Selain itu diduga sudah direncanakan sebab proses pelarian tergolong mulus. Saat ini sejumlah pihak yang diduga terkait dengan pelarian sudah diperiksa. "Pelariannya pindah-pindah, berganti-ganti komunikasi juga. Tapi akhirnya tertangkap," tambahnya.

Terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini Jakarta dan Lippo Karawaci diduga melakukan penipuan dengan cara jual beli apartemen fiktif. Korbannya merupakan orang dari Kalimantan Selatan. Saat ini terdakwa ditahan di tahanan Kejati Jawa Tengah.

Agung mengatakan sesegera mungkin akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. "Segera akan dikembalikan ke Rutan Cipinang. Dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com