Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipungut Rp 5.000 untuk E-KTP, Warga Protes

Kompas.com - 02/03/2013, 10:06 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Warga Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memprotes pungutan sebesar Rp 5.000 yang oleh kelurahan disebut sebagai biaya administrasi untuk mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Marselus Kolo, seorang warga Kefamenanu Utara, mengatakan, banyak warga yang sudah menyetor uang Rp 5.000. "Yang kami tahu, program e-KTP adalah program pemerintah pusat tanpa ada pungutan apa pun alias gratis," kata Marselus yang dibenarkan warga lainnya, Jumat (1/3/2013).

"Jangan kemudian urusan yang gratis itu dimanfaatkan dengan membuat aturan-aturan yang ujung-ujungnya diselip dengan biaya administrasi," lanjut Marselus.

Marselus menambahkan, pungutan itu tidak disosialisasikan lebih dulu. "Seharusnya, disampaikan dulu kepada warga ketika hendak memungut uang supaya bisa dicarikan solusi atau alternatif lain kalau misalkan yang tidak memiliki KTP lama dibuatkan semacam surat saja, tanpa ada pungutan sehingga warga jangan lagi dibebani. Kasihan warga, sudah susah bikin tambah susah lagi," jelas Marselus.

Menanggapi protes warga itu, pejabat pelaksana tugas Lurah Kefamenanu Utara, Tri Hanani, membantah telah melakukan pungutan terkait dengan pengambilan e-KTP.

"Untuk mengambil e-KTP, tidak ada pungutan sama sekali. Namun, syarat untuk mengambilnya warga harus menukarnya dengan KTP lama. Tetapi, kalau warga yang tidak memiliki KTP lama, harus membuat surat keterangan domisili. Nah surat keterangan domisili itu yang kita bebankan dengan biaya, yakni Rp 5.000 dan itu sudah berlaku lama sehingga tidak benar kalau itu dikatakan pungutan untuk pengambilan e-KTP," jelas Hanani.

Tri menerangkan, dari pihak kecamatan dan dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan sudah tekankan bahwa KTP baru yang diterima harus diiringi dengan pengembalian KTP lama sejumlah KTP baru yang diterima. Yang tidak memiliki KTP harus memiliki surat keterangan domisili sebagai pengganti KTP lama yang tidak dimiliki warga.

Sementara itu, pejabat pelaksana tugas Camat Kota Kefamenanu, Yonas Tameon, mengatakan, kecamatan sudah menginstrukskan kepada semua lurah agar warga yang tidak punya KTP lama, bila ingin mendapatkan e-KTP, harus membuat surat pernyataan, bukan membuat surat keterangan domisili seperti yang dilakukan oleh Kelurahan Kefamenanu Utara itu.

"Bagi warga yang tidak punya KTP lama maupun yang tidak memiliki KTP, kita wajib kasih e-KTP yang sudah ada, tetapi sebelumnya harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu yang menerangkan bahwa KTP-nya hilang atau selama ini belum pernah mengurus sehingga sebenarnya tidak perlu membuat keterangan domisili. Sebenarnya, kemarin, saya sudah sampaikan bahwa surat keterangan domisili tidak memberatkan warga, tetapi justru memberatkan kita di kantor karena kalau 500 orang yang tidak punya KTP, itu bisa menghabiskan kertas 1 rim," papar Yonas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com