Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Larang Saksi "Paten" Setujui Rekapitulasi Suara

Kompas.com - 01/03/2013, 22:31 WIB

BEKASI, KOMPAS.com -- Tim sukses calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) Kota Bekasi melarang seluruh saksinya menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"Larangan itu berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat karena pilgub yang berlangsung 24 Februari lalu masih menyisakan persoalan," ujar Ketua Tim Kampanye "Paten" wilayah Kota Bekasi, Tumai, di Bekasi, Jumat (1/3/2013).       

Menurut dia, seluruh saksi di 12 kecamatan setempat tidak diperbolehkan menandatangani berkas rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan juga saat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang rencananya digelar Sabtu (2/3).         

Sebagai penyelenggara Pilgub Jabar, kata dia, KPU Jabar dinilai telah melakukan pelanggaran masif secara terstruktur. Penyimpangan yang dilakukan KPU terjadi pada edaran berisi arahan perihal diperbolehkannya warga yang tidak menerima undangan form C-6 untuk memberikan suara dengan memperlihatkan KTP-nya kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).       

"Banyak kejanggalan dalam penerbitan rangkaian edaran ini," katanya.

Tumai menyebutkan, kejanggalan tersebut antara lain, edaran tidak ditembuskan kepada pasangan calon peserta Pilgub Jabar. "Edaran yang semestinya diketahui masyarakat pun tidak disebarluaskan, sehingga tetap saja tidak diketahui secara luas," katanya.

Masyarakat yang tahu pun, kata dia, dipersulit dengan prosedur harus melapor pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) supaya bisa diproses lebih lanjut. "Kebijakan ini terkesan sembunyi-sembunyi demi kepentingan salah satu pihak tertentu yang berpotensi pada penggiringan massa," katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang jelas menyebutkan bahwa syarat warga yang dapat memberikan suaranya ialah terdaftar dalam DPT dan menerima undangan.

"Jika membuat kebijakan memperbolehkan penggunaan KTP, semestinya meminta fatwa MK terlebih dulu. Jangan membuat kebijakan yang hanya menimbulkan potensi munculnya sengketa," katanya.

Menurut dia, penolakan tersebut merupakan sikap tim kampanye "Paten" yang dalam waktu dekat akan segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta digelarnya pemilihan ulang.

"Kami juga akan melaporkan KPU Jabar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com