Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Penandatangan DCS Disesuaikan Aturan Parpol

Kompas.com - 01/03/2013, 19:28 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penandatanganan daftar calon legislatif sementara (DCS) disesuaikan dengan peraturan internal partai politik jika Ketua Umum dan Sekjen yang berhak menandatanganinya mengundurkan diri, kabur, atau meninggal dunia.

Hal itu berlaku pula pada masalah Partai Demokrat yang kini belum memiliki Ketua Umum karena Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Siapa yang bisa menggantikan harus sesuai dengan AD/ART mereka (parpol). Ketum dan Sekjen kalau berhalangan, tergantung AD/ART mereka mengatakan apa," kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Hadar menambahkan, jika parpol belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang mencantumkan hal itu, ketua umum baru harus dipilih. Batas penunjukan ketua umum baru itu, lanjut Hadar, sebelum proses penandatangan DCS dirampungkan, April mendatang.

"Kalau tidak bisa sebut itu, partai harus cari ketum. Namun mereka harus pelajari di AD/ART benar-benar tidak ada sehingga nereka harus cari, tergantung AD/ART mereka. Ini bukan urusan Demokrat saja, tapi juga buat semua partai," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika kepengurusan berubah, parpol harus segera memberikan daftar pengurus baru pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham). Menurutnya, perubahan kepengurusan harus diketahui oleh Kemenkuham. KPU sendiri, menunggu izin Kemenkuham untuk menyetujui perubahan parpol yang telah disahkan Kemenkuham.

"Kalau ada surat baru itu dari Kemenkuham tentang perubahan kepengurusan parpol, itulah yang kami ikuti," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com