Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Aceng Fikri, Polda Jabar Tunggu Pemeriksaan Ahli Anak

Kompas.com - 01/03/2013, 16:52 WIB
Dedi Muhtadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Jawa Barat masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana dan ahli anak untuk menentukan status mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas tuduhan kekerasan dan eksploitasi anak. Ini terkait dengan laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.

 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul Jumat (1/3) di Bandung mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Penyidik masih harus mengumpulkan keterangan dari ahli pidana dan ahli anak, untuk menjerat Aceng ke dalam pasal yang disangkakan.

 

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Jabar atas laporan Satgas Perlindungan Anak, M Gufron. Selain Aceng, terlapor dalam kasus ini adalah Saefudin (ayah Fany), Ayi Rohmat (paman Fany), Den Heri, serta Ceng Ali (penghubung Aceng Fikri dan keluarga Fany).

Pada kasus ini mantan bupati Garut Aceng Fikri dijerat dalam Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan dan memaksa persetubuhan di bawah ancaman. Hukuman untuk pelanggaran ini maksimal 10 tahun penjara.

Aceng dapat diancam Pasal 280 KUHP tentang menyembunyikan informasi soal penghalang pernikahan yang sah. Untuk pasal ini, Aceng data dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Martin menjelaskan, hingga saat ini status mantan bupati Aceng masih sebagai saksi. Apabila penyidik sudah memperoleh keterangan dua orang saksi tersebut, apakah yang dilaporkan tersebut masuk dalam ranah hukum, tidak menutup kemungkinan Aceng di perilsa kembali dengan status sebagai tersangka.

Apabila tidak, kemungkinan penyidik akan mencari data lain untuk memenuhi unsur pidana.

Untuk kasus ekploitasi ekonomi dan penipuan, pihak penyidik masih mempelajarinya, apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak. Sedangkan untuk kasus penipuan, penyidik sudah menerima surat perdamaian antara korban penipuan Asep Rahmat Kurnia dengan Aceng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com