Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Domisili Calon DPD Diprotes

Kompas.com - 01/03/2013, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali dipersoalkan. Kali ini, kalangan DPD memprotes syarat domisili calon anggota DPD yang sangat luas, yaitu bertempat tinggal di wilayah NKRI.

Syarat calon anggota DPD itu diatur dalam Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Syarat tersebut dianggap merugikan karena setiap warga negara dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari daerah pemilihan mana pun tanpa harus terikat dengan tempat tinggal calon yang bersangkutan.

Menurut Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD I Wayan Sudirta, Kamis (28/2), di Jakarta, ketentuan tersebut masih sama dengan ketentuan dalam UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD lama (UU Nomor 10 Tahun 2008). Padahal, ketentuan tersebut pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyimpulkan bahwa syarat bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dimaknai berdomisili di provinsi tertentu.

Artinya, seorang calon anggota DPD harus berdomisili di provinsi dia berasal. Menurut Wayan, seharusnya putusan MK tersebut menjadi rujukan DPR dan pemerintah dalam menyusun UU Pemilu. Namun, kenyataannya, putusan MK tersebut diabaikan. Undang-Undang Pemilu tetap tidak mengatur syarat calon anggota DPD berasal dari provinsi yang sama.

”Ini berarti bertentangan dengan konstitusi karena tidak sesuai dengan putusan MK. Ketentuan ini juga berpotensi merugikan DPD karena warga dari provinsi lain bisa mencalonkan diri,” ujar Wayan.

Peraturan KPU

DPD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengatur syarat domisili provinsi dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu tetap sejalan dengan konstitusi.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, komisioner tidak bisa membuat aturan yang bertentangan dengan UU Pemilu. ”Dalam PKPU (peraturan KPU) tetap (calon anggota DPR) berdomisili di seluruh Indonesia,” katanya.

Alasannya, UU Pemilu mengatur calon anggota DPD bertempat tinggal di wilayah NKRI. Dengan demikian, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari provinsi mana pun, tidak terikat dengan tempat tinggal atau alamat yang terdaftar dalam kartu tanda penduduk calon.

Husni mengakui, MK memang pernah memutus, salah satu syarat calon anggota DPD adalah berdomisili di provinsi yang sama dengan daerah pemilihan. Namun, KPU tetap menggunakan UU Pemilu sebagai pedoman pembuatan peraturan KPU.

Syarat domisili tersebut bisa diubah jika ada norma baru. Termasuk di sini adalah putusan MK setelah ada pengajuan uji materi atas Pasal 12 Huruf c UU Pemilu tersebut. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com