Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Damai Wawali Magelang dengan Istrinya Kandas

Kompas.com - 28/02/2013, 21:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com -- Upaya damai yang diinginkan Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditolak oleh istrinya, Siti Rubaidah (Ida). Deni Septiviant, salah satu kuasa hukum Ida mengatakan, penolakan tersebut dilakukan untuk menghargai usaha keras kepolisian dan kejaksaan yang telah memproses kasus tersebut.

"Sepertinya tidak menghargai kerja keras penegak hukum yang sudah susah payah untuk membuktikan semuanya. Jadi sangat berat hati apabila klien kami selaku korban dengan tiba-tiba mencabut aduannya," tandasnya, Kamis (28/2/2013).

Deny mengaku tetap akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan hingga tuntas. Sejauh ini, menurutnya, para penegak hukum tersebut, sudah bekerja secara profesional serta proporsional dalam menangani kasus kliennya.

"Intinya, korban demi menghargai proses ini, telah menyerahkan kepercayaan kepada penegak hukum untuk menjalankan proses hukum ini hingga final," tegasnya.

Sebelumnya, Joko Prasetyo melalui kuasa hukumnya, Alouvie Ridha Mustafa, mengatakan bahwa Joko masih berharap masih ada mediasi atau islah antara dirinya dengan Ida. Bahkan, Joko berjanji akan mencabut semua laporan terhadap Ida dari tim penyidik Polres Magelang Kota, yakni pencemaran nama baik dan pencurian dalam rumah tangga.

"Pada prinsipnya, klien kami masih sangat berharap semua masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan," tuturnya.

Dia juga menambahkan, prosedur islah tersebut, harus dilakukan sesuai dengan aturan yuridisial yang ada, maupun atas dasar kepentingan keluarga, terlebih kedua anak mereka.

"Kami siap mencabut laporan kami di kepolisian jika terlapor (Siti Rubaidah) juga mencabut laporannya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Hisar Banjar Nahor menyampaikan, hingga saat ini status Joko Prasetyo masih tersangka. Sebab, perubahan status menjadi terdakwa akan ditetapkan setelah surat dakwaan dibacakan pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Magelang. Namun, pihaknya masih belum memastikan agenda sidang tersebut dilakukan.

"Saat ini masih pelimpahan tahap kedua dari kepolisian ke kejaksaan. Kami berjanji akan segera melimpahkan berkas ini ke pengadilan, pasti tidak lama-lama," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com