Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mualim Berperan dalam Tenggelamnya Bahuga Jaya

Kompas.com - 28/02/2013, 18:45 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KALIANDA, KOMPAS.com — Mualim I MT Norgas Cathinka, Su Ji Bing (39), dianggap sebagai pihak yang paling berperan mengakibatkan tenggelamnya kapal feri KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda.

Hal ini termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya di Pengadilan Negeri Kalianda, Provinsi Lampung, Kamis (28/2/2013).

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU, Su Ji Bing yang berkebangsaan China dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 332 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Atiek Rusmiati, anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, mengatakan, dalam dakwaan, Su Ji Bing dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tabrakan antara MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya, 26 September 2012.

Sebab, komando kapal saat itu diserahkan kepada Su dari nakhoda Ernesto Lat Jr yang tengah beristirahat. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa saat berlayar di Selat Sunda, terdakwa menyalakan kemudi otomatis dengan kecepatan 10,5 knots.

Sensor alarm dimatikan karena terdakwa menganggap lalu lintas pelayaran Selat Sunda saat itu normal. Lalu, tiba-tiba di dalam perjalanan, Su melihat radar dan teropong bahwa ada risiko tabrakan dengan Bahuga Jaya yang bergerak mendekat.

"Namun, perhatiannya terkonsentrasi pada tiga kapal lain yang lebih dekat. Dalam kondisi pelayaran padat lalu lintas itu, Su justru menyatakan kondisi itu biasa dan tidak perlu ada pengamatan tambahan.

Kemudi tetap dijalankan otomatis dan saksi Shu Shaouping selaku kepala kamar mesin tidak diperintah untuk mengurangi kecepatan kapal. Padahal, saat itu posisi Norgas dan Bahuga saling bersilangan.

"Norgas semestinya adalah kapal yang harus menghindar dalam kondisi kritis itu," ujar jaksa Jusna Adia dalam dakwaannya. 
Dalam putusan Mahkamah Pelayaran tentang kasus ini, Desember 2012 lalu, Su Ji Bing diputus sebagai satu-satunya pihak yang bersalah dalam tragedi kecelakaan kapal yang menewaskan sedikitnya tujuh orang itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com