Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Didakwa Acuh Selamatkan Korban Bahuga

Kompas.com - 28/02/2013, 13:52 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KALIANDA, KOMPAS.com - Nakhoda kapal tangker MT Norgas Cathinka, Ernesto Lat Jr, didakwa lalai menghindari tabrakan dengan KMP Bahuga Jaya dan mengabaikan para korban kapal naas yang tenggelam itu.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara tenggelamnya KMP Bahuga Jaya di Pengadilan Negeri Kalianda dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (28/2/2013).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Jusna Adia dan Atiek Rusmiati, Ernesto yang berkebangsaan Filipina didakwa tiga pasal secara alternatif. Yaitu, Pasal 359 dan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lalu Pasal 332 Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran. Dia diancam pidana hingga 5 tahun karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Dalam dakwaan itu, JPU menyebutkan bahwa saat kejadian kecelakaan 26 September 2012 silam, MT Norgas Cathinka yang berlayar dari Brazil menuju Singapura berpapasan dengan Bahuga Jaya di Selat Sunda. Saat kejadian, ia tengah tidur dan menyerahkan kendali pada Mualim I Su Ji Bing yang menjadi terdakwa kedua.

Sensor alarm pencegah tabrakan ketika itu dimatikan oleh Mualim I agar suaranya tidak berisik dan menganggap kondisi alur pelayaran yang luas dan tidak ramai.

"Setelah tabrakan, terdakwa dibangunkan. Sempat kontak radio (ke Bahuga), tetapi tidak ada jawaban. Namun, terdakwa tidak melaporkan tubrukan itu kepada Syahbandar Merak dan Bakau ataupun pihak lain. Terdakwa juga tidak memberikan bantuan sekoci, lifeboy, lifejacket kepada para korban. bahwa akibat prbuatan terdakwa tenggelam. Padahal, terdakwa mengetahui, itu wajib dilakukan seperti diatur dalam Unclos Tahun 82 Pasal 98," tutur Jusna Adia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com