Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan Dihukum 10 Kali Cambukan

Kompas.com - 27/02/2013, 22:31 WIB
Pieter P Gero

Penulis

MALE, KOMPAS.com — Seorang gadis berusia 15 tahun di Maladewa menjadi korban aksi perkosaan dari ayah tirinya.

Namun, saat polisi mencari pembuktian soal kasus perkosaan itu, gadis yang tak disebut namanya ini mengaku sebenarnya dia sudah melakukan hubungan seks dengan pria lainnya sebelum kasus perkosaan. Akibatnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 kali cambukan dan delapan bulan tahanan rumah.

Kantor berita AFP, Rabu (27/2/2013), melaporkan, hukuman cambuk ini akan segera dilaksanakan begitu gadis ini mencapai usia 18 tahun. Namun, pejabat pengadilan di Male menegaskan, hukuman cambuk ini bisa segera dilakukan apabila perempuan ini siap menerimanya sekarang.

Hubungan seks sebelum menikah merupakan hal ilegal berdasarkan hukum syariah di negara yang terletak di tengah Samudra Hindia itu.

Namun, hukuman atas remaja ini dan juga remaja lainnya di Maladewa, yang berkenaan dengan hubungan seks di luar nikah, dikecam kelompok hak asasi manusia (HAM). Kelompok HAM di Maladewa mengimbau Presiden Mohammed Waheed agar memberikan pengampunan kepada gadis ini.

Perempuan berusia 15 tahun itu dilaporkan masih trauma setelah dia diperkosa oleh ayah tirinya yang berakhir dengan kehamilannya. Sang ayah tiri ini dilaporkan dikenai hukuman 25 tahun penjara atas kasus perkosaan dan tuduhan pembunuhan setelah dia membunuh bayi hasil hubungan dengan putri tirinya.

Sejauh ini, tidak diketahui apakah pria yang berhubungan seks dengan gadis ini juga akan dikenai hukuman karena melakukan seks sebelum nikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com