Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tawuran Pelajar, Saksi Tak Lihat Fitra Menyabet Alawy

Kompas.com - 27/02/2013, 20:18 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tawuran antara siswa SMA Negeri 70 dan siswa SMA Negeri 6, Jakarta Selatan, dinilai memberikan kesaksian yang lemah dan berbelit-belit. Hal itu cukup mengecewakan bagi tim kuasa hukum dari terdakwa Fitra Ramadhani.

Ketua tim kuasa hukum dari Fitra, Nazaruddin Lubis, bahkan sempat mengeluarkan pernyataan yang menyinggung jaksa Arya Wicaksana. "Saudara dalam sehari dari parkir dapat berapa? Nanti minta ke Pak Jaksa, ya, karena Anda tidak tahu apa-apa, tetapi dihadirkan jadi saksi," ujar Nazaruddin kepada saksi Muhammad Subekti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013) sore.

Sidang kali ini digelar dalam rangka mendengarkan keterangan para saksi. Dalam persidangan yang molor 2,5 jam dari jadwal semula tersebut, empat orang saksi yang dihadirkan terdiri atas dua petugas minimarket 7-Eleven Bulungan, yaitu Muhammad Subekti dan Darajat, serta dua siswa SMA Negeri 6 yang terlibat dalam tawuran, yaitu Farouk Habibullah El Hasan dan Rahmadan Dimas. Terdakwa kasus ini yang juga siswa SMA Negeri 70, Fitra Ramadhani, juga dihadirkan di ruang persidangan.

Dalam proses persidangan, dua petugas parkir 7-Eleven Bulungan, yaitu Muhammad Subekti maupun Darajat, pada intinya mengetahui terjadi bentrokan. Namun, mereka tidak mengetahui pasti tentang proses tewasnya Alawy Yusianto Putra di tangan Fitra. Subekti bahkan menyatakan tidak melihat Fitra di lokasi kejadian. "Saya cuma tahu ada tawuran, tapi enggak ngeliat terdakwa," kata Subekti kepada hakim.

Adapun Darajat mengetahui ada tawuran, tetapi tidak melihat ada korban tewas. Dia baru mengetahui bahwa Alawy tewas dari kabar yang beredar tidak lama setelah kejadian. "Pas tawuran enggak ngeliat ada korban. Terus setelahnya dapat kabar ada jasad tergeletak depan KFC," kata Darajat.

Sementara itu, saksi dari siswa SMA Negeri 6, Farouk Habibullah El Hasan dan Rahmadan Dimas, menyampaikan keterangan yang berbelit-belit. Menjawab hakim, Farouk mengatakan melihat jelas ketika terdakwa Fitra menikam Alawy dengan sabetan arit. Namun, ketika ditanya tim kuasa hukum Fitra, Farouk mengatakan tidak melihat jelas karena sedang dalam posisi lari untuk menyelamatkan diri.

"Pas menoleh ke belakang, tiba-tiba korban sudah tergeletak," kata Farouk saat ditanya oleh tim kuasa hukum Fitra.

Adapun Dimas menyatakan tidak melihat jelas karena sempat terkena hantaman balok di bagian pelipas kiri. "Apa yang dilakukan terdakwa kepada korban, saya tidak tahu," kata Dimas di hadapan hakim.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/3/2013) pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lain. Berdasarkan dakwaan Jaksa, Fitra terancam akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal-pasal yang akan dikenakan meliputi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

Tawuran antara dua sekolah menengah atas di Jakarta Selatan itu terjadi pada 24 September 2012 di Jalan Bulungan dan Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, sekitar pukul 12.30 WIB. Insiden itu bermula ketika Fitra bersama teman-temannya sedang berada di warung rokok, tidak jauh dari sekolah mereka. Secara tiba-tiba, dari arah bundaran Bulungan, terdengar teriakan keras bahwa sudah ada siswa SMA Negeri 6 di tempat tersebut.

Mendengar teriakan tersebut, sejumlah siswa SMA Negeri 70 langsung berkumpul. Mereka kemudian berjalan menuju ke arah bundaran Bulungan tempat sejumlah siswa SMA Negeri 6 telah menunggu mereka.

Tidak lama kemudian, rombongan siswa SMA Negeri 6 terlihat kocar-kacir melarikan diri dari arah bundaran Bulungan menuju Jalan Mahakam dan dikejar rombongan dari SMA Negeri 70. Diduga mereka sempat terlibat bentrokan awal di seputar bundaran Bulungan.

Di Jalan Mahakam itulah bentrokan kedua terjadi. Di situlah Alawy, yang sebelumnya tidak ikut bentrokan pertama karena sebelumnya hanya duduk-duduk di sebuah warung di jalan tersebut, akhirnya tewas akibat sabetan arit yang dilakukan Fitra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com