Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Jual Nilai, Mahasiswa Protes

Kompas.com - 27/02/2013, 16:09 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com -- Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Biologi, Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, memprotes ulah salah satu dosen mereka berinisial VO yang memungut uang Rp 50.000 sampai Rp 150.000 kepada setiap mahasiswa untuk setiap mata kuliah.

Protes mahasiswa itu kemudian diselesaikan dengan audiens antara Dekan FKIP Yoseph Nahak Seran, Ketua Program Studi Biologi Ludgardis Ledheng, dosen VO dan mahasiswa di aula FKIP, Rabu (27/2/2013).

Dalam audiens itu, sang dosen, VO akhirnya mengaku telah memungut 21 mahasiswa dengan total uang yang dikumpulkannya sebesar Rp 3.600.000.

Ketua Himpunan Mahasiwa Program studi (HMP) Biologi, Yosef Maneno kepada Kompas.com, Rabu mengatakan, aksi pungutan oleh dosen VO sudah dilakukan sejak lama, pasca-ujian akhir semester beberapa waktu lalu. Pungutan tersebut untuk uang nilai bagi mahasiswa yang tidak lulus. Besaran pungutan tergantung nilai yang diinginkan mahasiswa bersangkuta.

"Rp 150.000 untuk mendapatkan nilai A, Rp 100.000 untuk mendapatkan nilai B dan Rp 50.000 untuk mendapatkan nilai C," kata Yosef.

Menurut Yosef, pungutan itu membuat semua mahasiswa protes dan mendesak sang dosen untuk mengembalikan semua uang yang sudah dikumpulkannya itu.

"Tadi di hadapan pak Dekan dan ketua prodi, dosen VO mengakui perbuatannya, dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.," jelas Yosef.

Selain itu, lanjut Yosef, VO juga sudah mengembalikan uang Rp 400.000 kepada mahasiswa yang sudah setor. Sedangkan sisanya Rp 3.200.000 akan dikembalikan ke mahasiswa lain yang saat ini masih libur.

Menurut Yosep, dosen VO telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005, bagian kedua pasal 60 tentang hak dan kewajiban guru dan dosen yang menyatakan bahwa dosen wajib memberikan penilaian secara objektif terhadap peserta didiknya, serta menjunjung tinggi aturan perundangan dan kode etik guru dan dosen.

"Kami berharap setelah ini, dosen VO jangan lagi mengintimidasi mahasiswa karena telah membeberkan semua perbuatannya ke publik, sehingga mahasiswa bisa mengikuti proses perkuliahan dengan baik dan tanpa beban," harap Yosep.

Sementara itu dosen VO ketika dikonfirmasi Kompas.com, enggan memberikan komentar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com