Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka KDRT, Wawali Magelang Tak Ditahan

Kompas.com - 26/02/2013, 21:58 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com -- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo terhadap istrinya, Siti Rubaidah (Ida) terus bergulir. Joko berikut berkas perkara dan barang bukti berupa sandal kulit yang diduga digunakan untuk memukul istrinya, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Selasa (26/2/2013).

Joko datang ke kantor Kejari didampingi tiga kuasa hukumnya, M Zazin, Supriyadi, dan Alouvie Ridha Mustafa serta para pendukungnya dari Simolodro --pendukung tim sepakbola PPSM KN Kota Magelang. Berkas Joko diteliti pihak Kejari sekitar satu setengah jam. Setelah itu, Joko kembali pulang ke kantor Pemkot Magelang menjalani aktivitas seperti biasanya alias tidak dilakukan penahanan.

"Berdasar pertimbangan dari kepolisian juga karena Joko sejauh ini cukup kooperatif, maka Joko tidak kami tahan," terang Kepala Kejari Magelang, Banjar Nahor.

Sebelumnya, kata Banjar, tim kuasa hukum Joko sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan jaminan dari sejumlah pihak. Di antaranya Wali Kota Magelang, Manager PPSM, Komisaris Magelang Soccer Academy (MSA), Simolodro, dan lainnya

"Setelah tersangka, barang bukti dan berkas lengkap dilimpahkan ke kejaksaan, tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Alouvi Ridha Mustafa, salah satu kuasa hukum tersangka, membenarkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. Dengan alasan karena belum ada izin dari presiden. Selain itu, pihaknya juga mengajukan beberapa jaminan.

"Artinya, harus ada persetujuan secara tertulis dari Presiden RI, kalau klien kami akan dilakukan penahanan. Selain itu, sejauh ni klien kami (Joko) mematuhi dan menghormati proses hukum yang ada," katanya.

Alouvi juga tidak menampik jika mediasi atau islah masih bisa dilakukan. Laporan Ida pun masih berpeluang dicabut jika nanti berhasil ada kesepakatan damai.

"Klien kami sudah berkali-kali mengupayakan mediasi dengan Ida (pelapor, red), tapi semua gagal. Namun demikian peluang mediasi lagi masih berpeluang," ujarnya.

Sementara itu, Joko Prasetyo sendiri merasa bersyukur atas penangguhan penahanan tersebut. Ia tidak lupa menghaturkan terima kasih kepada Kejari dan kepolisian atas kelancaran proses kasusnya ini. Joko berharap kasus ini tidak berakhir di hukum, tapi tetap pada proses mediasi dengan istrinya.

"Saya tetap berharap istri saya, Siti Rubaidah (Ida) kembali ke rumah. Proses hukum tidak laik berbicara siapa yang menang dan siapa yang kalah. Saya tetap berharap ada proses mediasi," katanya yang mengaku kasus ini tidak sampai mengganggu tugasnya di pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com