Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher: Aceng Lengser, Garut Aman

Kompas.com - 26/02/2013, 14:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, tak ada ancaman keamanan di wilayah Garut pascalengsernya Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. Aceng lengser setelah surat pemberhentiannya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu.

"Aman, enggak ada masalah apa-apa, lancar-lancar saja," kata Heryawan, yang bisa disapa Aher, seusai menghadiri peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Desa Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).

Aher mengatakan, surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah diserahkan kepada Aceng. Selain itu, kata dia, surat juga diserahkan kepada DPRD, Sekretaris Daerah Jabar, dan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Selanjutnya, Agus menjabat pejabat sementara yang menjalankan tugas Bupati.

"DPRD Kabupaten Garut harus segera bersidang mengusulkan pengukuhan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif kepada Mendagri (Gamawan Fauzi) lewat Gubernur Jabar," kata Aher.

Aher berpesan agar para pejabat publik di Jabar menjadikan kasus Aceng sebagai pelajaran. "Semua pejabat publik menaati aturan main. Jadi, tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan," pungkas politisi PKS itu.

Seperti diberitakan, tim pengacara Aceng sempat mengancam akan ada gangguan keamanan jika Aceng dilengserkan. Aceng dilengserkan terkait pernikahan sirinya dengan Fani Oktora (18). Pernikahan itu hanya berlangsung empat hari.

Mahkamah Agung menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Atas dasar keputusan MA, DPRD Garut kemudian mengambil keputusan untuk memakzulkan Aceng. Keputusan itu kemudian diteruskan kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com