Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Minta Maaf Dua Kali

Kompas.com - 26/02/2013, 09:02 WIB

GARUT, KOMPAS.com — Akhir masa jabatan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut diputuskan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013) ini. Aceng dua kali meminta maaf kepada warga Garut.

Kepastian pelaksanaan rapat paripurna untuk pemberhentian itu disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus DPRD Garut untuk kasus Aceng Fikri, Bambang Lesmana, di Garut, Senin.

Aceng juga sudah tidak melawan lagi, dan kemarin ia menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Garut dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung. Penyerahan surat itu disaksikan Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, dan ayah Aceng, Holil Munawan, serta sejumlah pejabat.

”Saya menerima keputusan presiden ini sebagai realitas politik. Saya sudah bersiap kembali menjadi bagian dari masyarakat dan tetap membangun tempat kelahiran,” papar Aceng.

Aceng diberhentikan karena dinilai melanggar etika jabatan, menikah siri dengan gadis di bawah umur. Pernikahan itu hanya berusia empat hari.

Aceng terpilih menjadi Bupati Garut dari jalur perseorangan tahun 2009, dengan Wakil Bupati Dicky Chandra. Tahun 2012, Dicky mengundurkan diri karena merasa tidak sejalan lagi dengan Aceng.

Diminta tenang

Setelah menerima surat keputusan presiden, Aceng kembali, dan disambut ratusan pendukungnya di Tugu Pertempuran Kubang di ruas jalan Bandung-Garut. Di depan pendukungnya, Aceng meminta maaf karena tak mampu menyelesaikan masa jabatannya secara penuh. Ia berharap masyarakat tenang menyikapi kasus ini.

Permintaan maaf itu adalah yang kedua kalinya diucapkan Aceng dalam satu hari di hadapan warga Garut. Pada apel pagi di pendopo Kabupaten Garut, Aceng meminta maaf kepada pegawai negeri sipil terkait polemik yang menimpa dirinya. ”Saya tak akan dendam dengan kondisi ini. Saya titip kepada semua pihak untuk mengutamakan kepentingan warga Garut,” katanya.

Terkait rencana gugatan terhadap surat keputusan presiden itu, Aceng meminta semua pihak bersikap arif dalam mengakhiri polemik yang terjadi. Aceng tidak pula mau berkomentar soal rencana untuk kembali maju dalam pemilihan kepala daerah mendatang di Garut.

Dalam surat pengantar dari Kementerian Dalam Negeri, tugas Aceng selaku Bupati Garut sementara dilakukan Wakil Bupati Agus Hamdani. Agus menjadi pelaksana tugas hingga ditetapkan sebagai bupati melalui Rapat Paripurna DPRD dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Komunitas Pacantel

Aceng datang ke Gedung Sate menggunakan mobil dinas bupati berpelat Z 1 E. Namun, ia meninggalkan kantor Gubernur Jabar dengan mobil pribadi bernomor polisi D 800 BV. Di Bandung, dia juga disambut Komunitas Pacantel dan diminta membuat tanda perdamaian atau pacantel dengan mengaitkan jari kelingking. Pacantel oleh Aceng itu diharapkan menjadi komitmen untuk menjaga Garut tetap kondusif setelah pemberhentiannya. ”Saya cinta Garut. Saya cinta perdamaian,” kata Aceng.

Ketua Komunitas Pacantel Man Jasad meminta supaya pemberhentian Bupati Garut disikapi dengan kepala dingin oleh kelompok yang mendukung ataupun menentang Aceng.

Ahmad Heryawan pun mengharapkan semua pihak di Garut bisa menjaga dan memelihara ketenteraman. Permintaan secara khusus juga diajukan kepada Aceng untuk menerima pemberhentian itu dengan kearifan dan dapat menjaga keberlanjutan pemerintahan di Garut. (ELD/CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com