Kepastian pelaksanaan rapat paripurna untuk pemberhentian itu disampaikan mantan Ketua Panitia Khusus DPRD Garut untuk kasus Aceng Fikri, Bambang Lesmana, di Garut, Senin.
Aceng juga sudah tidak melawan lagi dan kemarin ia menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Garut dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung. Penyerahan surat itu disaksikan Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, dan ayah Aceng, Holil Munawan, serta sejumlah pejabat.
”Saya menerima keputusan Presiden ini sebagai realitas politik. Saya sudah bersiap kembali menjadi bagian dari masyarakat dan tetap membangun tempat kelahiran,” papar Aceng.
Aceng diberhentikan karena dinilai melanggar etika jabatan, menikah siri dengan gadis di bawah umur. Pernikahan itu hanya berusia empat hari.
Aceng terpilih menjadi Bupati Garut dari jalur perseorangan tahun 2009, dengan Wakil Bupati Dicky Chandra. Tahun 2012, Dicky mengundurkan diri karena merasa tidak sejalan lagi dengan Aceng.
Setelah menerima surat keputusan presiden, Aceng kembali dan disambut ratusan pendukungnya di Tugu Pertempuran Kubang di ruas jalan Bandung-Garut. Di depan pendukungnya, Aceng meminta maaf karena tak mampu menyelesaikan masa jabatannya secara penuh. Ia berharap masyarakat tenang menyikapi kasus ini.
Permintaan maaf itu adalah yang kedua kalinya diucapkan Aceng dalam satu hari di hadapan warga Garut. Pada apel pagi di pendopo Kabupaten Garut, Aceng meminta maaf kepada pegawai negeri sipil terkait polemik yang menimpa dirinya. ”Saya tak akan dendam dengan kondisi ini. Saya titip kepada semua pihak untuk mengutamakan kepentingan warga Garut,” katanya.
Terkait rencana gugatan terhadap surat keputusan presiden itu, Aceng meminta semua pihak bersikap arif dalam mengakhiri polemik yang terjadi. Aceng tidak pula mau berkomentar soal rencana untuk kembali maju dalam pemilihan kepala daerah mendatang di Garut.