Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Mangkir, Bupati Wajo Akhirnya Diperiksa

Kompas.com - 25/02/2013, 22:39 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan, Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru yang merupakan tersangka tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap warga Kolaka Utara di Doping, Kabupaten Wajo, akhirnya bersedia diperiksa di Markas Polda Sulselbar, Senin (25/02/2013).

Ketua DPD II Golkar Wajo ini diperiksa sejak pukul 10.30 sampai pukul 19.00 Wita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di ruang Wakil Direktur (Wadir) lantai I Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Selama pemeriksaan, tim penyidik mencecer Andi Burhanuddin dengan 47 pertanyaan seputar keterlibatan dirinya dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban. Selama pemeriksaan, Burhanuddin tidak pernah terlihat keluar dari ruangan.

Burhanuddin diperiksa didampingi beberapa kuasa hukumnya, di antaranya Amirullah Tahir dan beberapa kerabatnya. Seusai pemeriksaan, Burhanuddin pun menemui wartawan yang menunggu. Kepada wartawan, Burhanuddin mengancam akan melapor balik dua pelapor yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Dua pelapor yang dimaksud adalah Aziz yang juga merupakan korban, dan Nurfahni, istri korban Akhiruddin.

"Saya tegaskan akan melaporkan keduanya dengan pencamaran nama baik, dan saya benjanji dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan keduanya ke Polda Sulselbar. Saya difitnah dan apa yang dikatakan pelapor itu sama sekali tidak benar," ancam Burhanuddin, Senin (25/02/2013) malam.

Lanjut Burhanuddin, laporan balik segera dilakukan setelah dirinya pulang dari Jakarta menghadiri undangan Komisi III DPR RI terkait kasus ini. "Saya di sana (Komisi III DPR, red) akan jelaskan kronologi kejadiannya seperti ini," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Joko Hartanto mengatakan bahwa tersangka belum bisa ditahan karena masih dianggap koperatif.

"Belum dapat dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih kooperatif. Meski yang bersangkutan dijerat ancaman hukum di atas 5 tahun penjara, tetapi dia masih dianggap koperatif," kata Joko seusai pemeriksaan tersangka Burhanuddin.

Menurut Joko, tersangka diperiksa mulai pukul 10.30 sampai 19.00 Wita. Tersangka dicecar 47 pertanyaan oleh penyidik, dan dijawabnya dengan baik.

Secara terpisah, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Syamsuddin Rajab mengatakan, setelah Burhanuddin diperiksa, sebaiknya penyidik segera menahannya agar tidak lagi menyulitkan pemeriksaan penyidik. Status tersangka Bupati Wajo sama yang disandang tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan di Markas Polres Wajo. Bahkan berkasnya sudah rampung.

"Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan Bupati Wajo. Jika yang bersangkutan tidak ditahan, itu bisa saja dinilai sebagai diskriminasi dalam penyidikan dan melanggar azas kesamaan derajat di depan hukum," tandas Rajab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com