JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dan melukai lima orang di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, pada akhir Desember tahun lalu dinyatakan lengkap. Tersangka pengendara mobil Nissan Grand Livina, Andhika Pradika, bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Satlantas Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Jumat (22/2/2013). Tersangka Andika akan dikenai Pasal 311 ayat 2,4,5 dan pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas. "Sekarang berkas kasusnya sudah P-21 (lengkap). Kamis ini akan dilimpahkan semua, baik barang bukti maupun tersangka dan segera dilaksanakan proses peradilan di PN Jakarta Selatan," kata Hindarsono di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013).
Dalam kasus ini, pelimpahan berkas membutuhkan waktu hampir sekitar 2 bulan sejak kejadian pada Kamis (27/12/2012). Selain menyebabkan 2 tewas dan 5 luka-luka, Andhika juga sempat mencoba melarikan diri karena ketakutan. Andika yang saat itu tengah dalam pengaruh alkohol terus memacu mobilnya sehingga mobilnya merusak 8 unit sepeda motor dan sebuah mobil Toyota Avanza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.