Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Beli Bensin, 4 Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Kompas.com - 25/02/2013, 15:38 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com --Aparat Kepolisian Sektor Denpasar Timur membekuk 4 pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita 20 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang belum diedarkan.

"Yang pertama ditangkap Gusti Made Oka saat beli bensin di Tohpati atas laporan pihak SPBU pada tanggal 23 Februari. Kemudian berkembang ke tersangka lain," ujar Kapolsek Denpasar Timur, AKP Putu Suprama.

Dari hasil pengembangan Made Oka, polisi meringkus Sukardi Anta yang merupakan makelar jual beli uang palsu. Dari kicauan Sukardi, polisi kemudian menangkap pemilik uang palsu, Jamaludin di Payton, Jawa Timur.

Kepada polisi, Jamaludin mengaku jual uang palsu Rp 3 juta seharga Rp 1 juta uang asli. Sukardi yang menjadi makelar, mendapat untung 10 persen dari hasil penjualan uang palsu kepada Made Oka.

Satu tersangka lagi, Gede Yasa merupakan rekan Made Oka yang ikut membelanjakan uang palsu tersebut. Biasanya Made Oka dan Gede Yasa membelanjakan uang palsu untuk membeli bensin dan rokok.

Akibat perbuatan itu, keempat tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 245 KUHPidana tentang menyimpan, membawa dan mengedarkan uang palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com