Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ciduk Empat Pasangan Mesum dari Hotel

Kompas.com - 25/02/2013, 15:05 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Satuan polisi dari Polresta Malang menciduk empat pasangan mesum yang berduaan di dalam kamar sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (25/2/2013).

Diketahui empat pasangan itu tak mengantongi surat nikah. Menurut keterangan Kasat Sabhara Polresta Malang, AKP Misnan, razia ke beberapa hotel di Kota Malang digelar dalam rangka operasi cipta kondisi.

Dari masing-masing pasangan kedapatan berada dalam kamar hotel tanpa mampu menunjukkan surat nikah. "Empat pasangan mesum dijaring di Hotel Malinda dan Hotel Menara Kota Malang," ujar Misnan.

Adapun empat pasangan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang. Seluruh pasangan berstatus pekerja swasta. "Tidak ada yang berstatus pelajar dan mahasiswa atau pegawai negeri. Seluruhnya swasta," kata Misnan.

Lebih lanjut, Misnan menegaskan, empat pasangan itu akan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan mengikuti sidang di pengadilan negeri Kota Malang. "Jika nantinya masih tertangkap lagi akan diancam sanksi kurungan penjara selama tiga bulan. Semoga meraka tak mengulangi lagi perbuatannya," kata Misnan.

Operasi Cipta Kondisi, tambah Misnan, kali pertama digelar di Malang sepanjang 2013. "Setelah ini, akan rutin dilakukan setiap minggu. Agar Kota Malang tidak menjadi tempat maksiat dan tempat mesum yang dilarang agama dan juga UU. Kota Malang harus terhindar dari kemaksiatan," harapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com