Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2013, 12:16 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Aceng HM Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Hal ini terjadi setelah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Masa Jabatan 2009-2014.

"Hari ini Aceng Fikri resmi bukan Bupati," kata Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/2/2013).

Sesuai Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jo Pasal 131 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pemerintah Daerah dan Wakil Kepala Daerah, apabila kepala daerah diberhentikan, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan rapat paripurna DPRD.

Dengan demikian, Agus Hamdani, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati, akan melaksanakan tugas sebagai Bupati Garut setelah pimpinan DPRD Garut menyelenggarakan rapat paripurna DPRD mengenai pengangkatan Wakil Bupati Garut menjadi Bupati, kemudian hasilnya diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur.

Kedatangan Aceng memenuhi panggilan Gubernur ditemani Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, pimpinan DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, Kepala Polres Garut, Komandan Daerah Militer setempat, dan Kepala Kejaksaan Negeri. Tak sampai 30 menit di dalam ruangan, Aceng langsung meninggalkan Gedung Sate.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com