Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik dari Tenaga Surya Akan Ditetapkan

Kompas.com - 25/02/2013, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai tarif khusus listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga surya. Dengan penetapan tarif tersebut, pemanfaatan tenaga surya untuk pembangkit listrik diharapkan dapat ditingkatkan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak bagi pembangkit di sejumlah daerah.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, akhir pekan lalu, di Jakarta, selama ini tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk pembangkit listrik masih tinggi sehingga berdampak pada tingginya biaya pokok penyediaan listrik. Untuk itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan termasuk surya.

Di tempat terpisah, Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, Minggu (24/2), berharap program tarif khusus listrik (feed in tariff) untuk pembangkit berbasis energi baru terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) menjadi insentif berkembangnya produk dalam negeri.

Oleh karena itu, PT PLN meminta pemerintah secara jelas menunjuk komponen apa yang harus diproduksi di dalam negeri, misalnya panel surya, peralatan kontrol, dan baterai. ”Kalaupun saat ini produk itu belum tersedia maka harus ditargetkan kapan harus tersedia dan tidak boleh impor,” kata Nur.

Rida Mulyana menjelaskan, Kementerian ESDM sedang mendiskusikan mengenai tarif khusus listrik bagi tenaga surya bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembahasan itu juga terkait penugasan kepada PT PLN untuk membeli listrik dari pembangkit tenaga surya tanpa proses negosiasi harga jual listrik.

Saat ini Kementerian ESDM mengkaji tarif listrik yang dihasilkan PLTS nonbaterai dan masuk dalam jaringan listrik. Dalam kajian itu diusulkan tarif khusus listrik yang diproduksi pembangkit tenaga surya 25-30 sen dollar AS per kilowatt hour (kWh), lebih rendah dibandingkan biaya penyediaan listrik berbasis BBM yang mencapai 35 sen dollar AS per kWh. ”Kalau PLTS pakai baterai, biaya penyediaan listriknya bisa dua kali lipat,” kata Rida.

Insentif bagi investor

Jika investor menerapkan tingkat kandungan dalam negeri dalam proyek pembangunan PLTS 40 persen, investor bisa mendapat tarif listrik hingga mencapai 30 sen dollar AS. Hal ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi investor untuk mengembangkan tenaga surya sekaligus mendorong industri di dalam negeri.

Pembangkit tenaga surya itu akan menggantikan peran pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) pada siang hari sehingga kinerja PLTD akan berkurang dan diharapkan bisa menghemat konsumsi BBM sekaligus mengurangi polusi udara. ”Di daerah yang sistem kelistrikannya didominasi PLTD, akan dibangun pembangkit tenaga surya tanpa baterai. Jadi, PLTS akan beroperasi pada siang hari saat ada sinar matahari, sedangkan PLTD hanya beroperasi pada malam hari,” kata Rida.

Pengamat energi Fabby Tumiwa menilai tarif khusus listrik dari PLTS 25-30 sen dollar AS per kWh sudah besar. Akan tetapi, ketetapan tingkat komponen dalam negeri 40 persen agak sukar dipenuhi pengembang PLTS. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com