Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Kampanye Hitam Tertangkap Basah

Kompas.com - 24/02/2013, 04:52 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Aparat intel Polretabes Bandung menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku "black campaign" atau kampanye hitam, Sabtu (23/2/2013).

Kedua orang itu ditangkap saat sedang mencetak spanduk yang diduga akan digunakan pada saat pemungutan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Minggu (24/2/2013).

Ketua Tim Advokasi pasangan Aher-Deddy Firman Hidayat mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah percetakan bernama Zone di Jl Lengkong Kecil, Bandung.

"Ada dua pelaku AN dan RK. Keduanya mengaku disuruh ketua tim koalisi babarengan Dede-Lex," kata Firman kepada wartawan di Kantor Panwaslu Jabar.

Spanduk itu, kata Firman, berwarna merah, hitam dan kuning dengan tulisan "Runyam Aher Bank Dibobol" lengkap dengan gambar tabungan Bank BJB seperti dan logo sebuah majalah berita. Di bagian tengah spanduk bertuliskan "Akan Beredar 24 Februari".

"Itu jelas maksudnya untuk memerangruhi pemilih di hari pemilihan," ujar Firman.

Firman mengatakan dia dan timnya sudah mencurigai gerak gerik pelaku. Lalu, setelah berkordinasi dengan pegawai percetakan, Firman memutuskan untuk menunggu di lokasi sejak pukul 16.00.

"Ternyata benar, dua orang itu datang ke percetakan untuk memeriksa proses pencetakan spanduk. Akhirnya kami sergap bersama inter Polrestabes," ujar Firman.

Firman memambahkan sebanyak 70 dari 100 spanduk sudah selesai dicetak dan sudah dimasukkan ke dalam mobil.

"Kami geledah dan kami menemukan barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam mobil Chevrolet," tambah Firman.

Petugas polisi kemudian meringkus kedua orang tersebut dan membawanya ke kantor Panwaslu Jawa Barat. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan Panwaslu.

"Kami masih melakukan klarifikasi. Jadi belum bisa berikan informasi yang lengkap," kata Ketua Panwaslu Jawa Barat Ihat Subiat.

Menurut Ihat, jika terbukti maka kedua orang itu melanggar Undang-undang nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jika terbukti, Panwas bisa merekomendasikan pasangan calon untuk dibatalkan penetapannya, jadi, meskipun yang melakukan pelanggaran tim kampanyenya, namun yang dijerat adalah pasangan calon dengan jeratan lima tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com