Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Ketum Demokrat Dijalankan Empat Petinggi Partai

Kompas.com - 24/02/2013, 01:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Tinggi Partai Demokrat memutuskan pucuk pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk sementara dijalankan empat pimpinan DPP, yakni dua Wakil Ketua Umum Max Sopacua dan Jhonny Alen Marbun, Sekretaris Jenderal Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dan Direktur Eksekutif Toto Riyanto.

Hal itu dikatakan Toto seusai sidang Majelis Tinggi Demokrat di kediaman Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (24/2/2013 ) dini hari.

Rapat yang digelar sejak Sabtu ( 23/2/2013 ) sekitar pukul 21.00 WIB itu diikuti delapan elit partai yang duduk di Majelis Tinggi. Mereka yakni SBY, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan TB Silalahi, Max, Jhonny, Ibas, dan Toto.

Seperti dalam rapat-rapat Majelis Tinggi sebelumnya, SBY juga mengikutsertakan menteri-menteri dari Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Sedianya, sidang diagendakan Minggu, namun dipercepat pascapernyataan Anas Urbaningrum yang mundur sebagai Ketua Umum DPP Demokrat.

Toto mengatakan, agenda DPP tetap berjalan seperti biasa. Begitu pula dengan langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai sesuai hasil rapat pimpinan nasional beberapa waktu lalu.

Toto menambahkan, mereka yang menjalankan kepemimpinan DPP harus berkonsultasi dengan SBY. Ketika ditanya sampai kapan kepemimpinan DPP dipegang empat orang itu, Toto menjawab,"Sampai situasi yang menguntungkan bagi Demokrat."

Meski sudah mendengar sikap Anas, lanjut dia, pihaknya belum menerima surat resmi pengunduran diri Anas.

"Dewan Kehormatan maupun Dewan Pembina partai belum terima surat resmi pengunduran diri dari Anas sesuai dengan etika dan tata adminstrasi yang berlaku di organisasi," kata Toto.

Sebelumnya, Anas menyatakan mundur sebagai Ketua Umum DPP Demokrat setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas mengaku memiliki standar etika yang selalu dipegangnya.

Jika ditetapkan tersangka, Anas mengaku memang akan mengundurkan diri sebagai ketua umum. Kebetulan, kata Anas, standar etika itu sejalan dengan pakta integritas yang dibuat oleh Majelis Tinggi Demokrat. Pakta integritas itu sudah ditandatangani Anas pada 14 Februari lalu.

"Dengan atau tanpa pakta integritas itu, standar etik pribadi saya katakan hal sperti itu. Saya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas.

Dalam pernyataannya, Anas menuding penetapan tersangkanya berdasarkan intervensi pihak luar. Selain itu, Anas juga menegaskan bahwa situasi saat ini bukan akhir dari segalanya.

"Hari ini saya nyatakan ini baru permulaan. Ini baru awal dari langkah-langkah besar, ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman berikutnya yang akan kita buka dan kita baca bersama untuk kebaikan kita bersama," kata Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com